Gasak Barang di Rumah Polisi, Tiga Maling Diciduk
Personel Intel Polsek Jaya Baru, Banda Aceh, meringkus tiga tersangka pembobol rumah anggota polisi di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen..
PROHABA, BANDA ACEH - Personel Intel Polsek Jaya Baru, Banda Aceh, meringkus tiga tersangka pembobol rumah anggota polisi di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Senin (28/12/2020) dini hari.
Dari serangkaian penyelidikan terhadap tersangka, akhirnya didapat titik terang.
Tersangkanya ada tiga orang, masing-masing berinisial RM (27), warga Kecamatan Baiturrahman, MH (16), warga Kota Lhokseumawe, dan MZ (15), warga Birem Bayeun, Aceh Timur.
Keduanya masih tercatat sebagai anak di bawah umur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Jaya Baru, AKP Dewi Maulidar MSi mengatakan, aksi kejahatan di akhir tahun 2020 itu dilakukan seorang pemuda dan dua remaja yang masih pelajar.
"MH dan MZ berstatus pelajar asal Kota Lhokseumawe dan Bireun Bayem, Aceh Timur.
Lalu RM pemuda yang ikut dalam aksi tersebut, tanpa pekerjaan tetap," terang AKP Dewi didampingi Kanit Intel dan Kanit Reskrim.
Baca juga: Maling Gasak Mobil Innova yang Terpakir di Garasi
Dalam aksi pencurian itu ketiga pelaku tidak tahu bahwa rumah yang mereka gasak itu merupakan rumah polisi dan berada di kompleks asrama.
"Dari interogasi yang dilakukan personel Unit Resintel Polsek, para tersangka menargetkan bahwa rumah yang mereka sasar adalah rumah yang ditinggalkan kosong dan sepi penduduk.
Itu yang mereka sepakati saat menyusun rencana aksi di kawasan Blangpadang," terang Dewi.
Lalu, pencurian pun mereka lakukan pada Senin (28/12/2020) dini hari di rumah dinas yang dihuni oleh Rio Andri Tambunan (32) yang sedang dalam keadaan kosong.
Menurut AKP Dewi, para tersangka saat menjalankan aksinya merusak kunci jendela menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan.
Korban Rio Andri Tambunan belakangan tahu bahwa rumahnya sudah dimasuki maling saat melihat lemari kecil miliknya telah terbuka dan rak TV yang di belakang sudah rusak dibongkar pelaku.
“Akhirnya diketahui benda-benda berharga yang hilang.
Di antaranya seperangkat perhiasan emas, speaker bluetooth, kipas angin kecil, dan tas selempang kecil,” sebut AKP Dewi.
Selain itu, beberapa jam tangan dan sejumlah handphone berbagai merek, serta Kartu Flazz BCA, ikut hilang.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjambret Mahasiswi
Anggota polisi yang menjadi korban pencurian itu pun akhirnya membuat laporan polisi nomor: LP.B/24/XII/YAN.2.5/2020/ SPKT Polsek Jaya Baru tanggal 30 Desember 2020. Dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyidikan pun dimulai.
Personel Unit Resintel Polsek Jaya Baru akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan para tersangka pelaku.
Lalu, tim yang dibentuk bergerak cepat menuju lokasi persembunyian para tersangka.
"Para tersangka diringkus pada Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kosong kawasan Blangpadang, Banda Aceh," ujarnya.
Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan para tersangka di rumah dinas Aspol Lamteumen Banda Aceh.
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah handphone berbagai merek, satu untai kalung emas bentuk rantai, dua pasang anting emas, satu untai emas campuran merek Hermes.
Lalu, satu tas selempang kecil warna biru, dua jam tangan merek Casio dan Alexander Cristie.
K e t i g a p e l a k u k i n i mendekam di sel Mapolsek Jaya Baru dan ketiganya dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/tersangka-pencuri.jpg)