Berita Kriminal
PARAH! Calon Suami Istri Ini Curi Sepmor, HP sampai Sepeda Anak-anak, Terungkap Kasus Lain
Pasangan yang sudah bertunangan ini kuat terlibat pencurian sepeda motor, pencurian HP, hingga pencurian sepeda anak-anak.
PROHABA - Polres Lhokseumawe menangkap seorang laki-laki dan perempuan yang sudah bertunangan, karena terlibat kasus pencurian.
Laki-laki berinisial D alias Ta Uuk (31), sementara wanita tunangannya beinisial AS (28).
Mereka diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor, pencurian HP, hingga pencurian sepeda anak-anak.
Calon pengantin atau calon suami istri ini tercatat sebagai warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto di Aula Tribrata Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021) sore menjelaskan, tersangka D ditangkap Selasa 5 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Ia ditangkap di kawasan Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
"Tersangka D terlibat 15 kasus pencurian, terbanyak kasus pencurian handphone, satu pencurian sepeda motor, dan satu kasus pencurian sepeda anak-anak,” kata AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dan Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah kepada Serambinews.com.
Tersangka D, menurut Kapolres Lhokseumawe merupakan residivis kasus curanmor tahun 2016.
AKBP Eko Hartanto menjelaskan, berdasarkan pengembangan oleh petugas Polsek Dewantara akhirnya ditangkap seorang wanita berinisial AS (28) yang tak lain adalah tunangan tersangka D.
AS ditangkap di rumahnya, Gampong Tambong Tunong, Kecamatan Dewantara, Rabu 6 Januari 2021.