Kriminal Nusantara
Bersiul Saat Sidang, Penyebar Video Syur Divonis 12 Tahun
Arisman Harefa, warga Dusun VI, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), divonis 12 tahun penjara ..
PROHABA, MEDAN - Arisman Harefa, warga Dusun VI, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/1/2021).
Pria tersebut terbukti menyebarkan foto dan video mesum seorang wanita bukan pasangan resmi agar menjadi budak nafsunya.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhi Arisman dengan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhi terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 800 juta, dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/1/2021).
Perbuatan Arisman, kata hakim, melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mendengar vonis tersebut, Arisman yang dihadirkan ke persidangan secara daring tersebut, terlihat tertunduk sembari menggeleng-gelengkan kepalanya.
Hakim menuturkan, hal yang memberatkan hukuman Arisman karena ia sangat berbelit-belit dan sering bersiul-siul di persidangan.
Selain itu, terang hakim, terdakwa juga telah melakukan perbuatan amoral yang sangat merendahkan harkat dan martabat seorang wanita yang telah dijadikannya alat pemuas nafsu.
Baca juga: Pasangan Paruh Baya Mesum di Toilet Kantor Desa, Digerek Pemuda Saat Hendak ‘Memadu Cinta’
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban menjadi tercemar nama baiknya dan menanggung malu seumur hidupnya.
Kemudian mempermalukan wanita yang telah disetubuhinya secara berulang-ulang selama empat tahun, dengan cara menyebarluaskan foto dan video hubungan intim bersama korban tanpa ada rasa bersalah,” tegas hakim.
Selain itu, lanjut hakim, terdakwa membuat konten video porno dengan korban untuk dijadikan sebagai alat menekan dan mengancam korban agar secara terus menerus melayani nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan.
“Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap hakim.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Silalahi yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, dengan subsidar 6 bulan penjara.
Penyebar Video Syur
Arisman Harefa
Pengadilan Negeri Medan
Kasus Penyebaran Video
Sumatera Utara
Hukuman Penjara
Pria yang Dibakar Istri Akhirnya Meninggal, Dua Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Pura-pura Shalat, Dua Pemuda Curi Kotak Infak Masjid |
![]() |
---|
Akibat Pengaruh Miras, Wanita Pedagang Sayur Tewas Dibunuh, Jasadnya Dirudapaksa |
![]() |
---|
Anak Perempuan Kades Tewas Dalam Karung |
![]() |
---|
Suami Bakar Istri, Lalu Ditembak Polisi, Pelaku Bawa Selingkuhan ke Rumah |
![]() |
---|