Polisi Tahan Pasangan Selingkuh di Aceh Barat

Pasangan selingkuh, MU (33), dan SF ((50), yang ditangkap di sebuah tempat penginapan di kawasan Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan ..

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Parmohonan Harahap 

PROHABA, MEULABOH – Pasangan selingkuh, MU (33), dan SF ((50), yang ditangkap di sebuah tempat penginapan di kawasan Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat baru-baru ini, masih mendekam dalam sel tahanan.

Pasangan wanita berinisial MU merupakan warga Desa Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen.

Ia merupakan perempuan yang sudah memiliki suami sah.

Bahkan, yang bersangkutan digerebek langsung oleh suaminya sendiri bersama warga dan WH Aceh Barat pada Sabtu (16/1/2021) dini hari lalu.

Sementara, SF merupakan warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.

Di mana pria tersebut juga telah memiliki istri yaitu seorang mantan anggota DPRK Aceh Barat.

“Pasangan selingkuh ini sudah kita tahan di Mapolres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum selanjutnya dan menindaklanjuti Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014,” kata Kapolres Aceh Barat,AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kasat Reskrim, AKP Parmohonan Harahap kepada Prohaba, Selasa (19/1/2021).

Disebutkan Kasat Reskrim, pasangan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Aceh Barat yang sebelumnya diserahkan oleh pihak penyidik WH Aceh Barat.

Baca juga: Oknum PNS dan Wanita Bersuami Tertangkap Mesum, Digerebek Berduaan dalam Mobil di Ulee Lheue

Sebelumnya, pasangan selingkuh tersebut saat digerebek ditemukan sedang berduaan dalam kamar penginapan yang di-booking oleh mereka. Di mana pasangan itu sama-sama sudah memiliki istri dan suami.

Wanita yang tertangkap basah selingkuh dengan lelaki lain itu memang telah lama diintai oleh suaminya MN.

Lantaran, sang suami selama ini curiga atas laporan tetangga dan tingkah wanita MU dalam rumah tangga.

Pada Sabtu dini hari itu, MN berhasil membuntutinya dan melacak keberadaan istrinya malam itu.

Setelah mengetahui hal tersebut, ia langsung melaporkannya ke WH dan warga.

Sehingga secara bersama-sama, pasangan selingkuh tersebut berhasil ditangkap.

“Saat ditangkap, pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar,” kata Aharis Mabrur, Kabid Wilayatul Hisbah pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat.

Pasangan selingkuh yang ditangkap tersebut, menurutnya, sudah memenuhi unsur untuk dicambuk di depan umum karena melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014. (c45)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved