Pelaku  Jual  Sepmor Curian Rp 2 Juta-Rp 3 Jutaan/Unit

Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Subulussalam berinisial S alias U (38) menjual semua motor curiannya dengan harga

Editor: Bakri
PROHABA/KHALIDIN
KAPOLRES Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK membeberkan kasus curanmor pada konferensi pers yang digelar di pelataran Mapolres Subulussalam, Kamis (28/1/2021). 

SUBULUSSALAM - Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Subulussalam berinisial S alias U (38)  menjual semua motor curiannya dengan harga Rp 2-3 jutaan per unit. Barang panas itu dipasarkan ke masyarakat pedalaman.

Informasi itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Wakapolres Kompol Erwin dalam konferensi pers di pelataran Mapolres Subulussalam, Kamis (28/1/2021).

Konferensi pers dihadiri Kabag Ops AKP Rahman Manurung, Kasatreskrim Iptu Ipda Deno Wahyudi MSi, dan Kasatres Narkoba Ipda Hengki Harianto MH.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengungkapkan, ada 13 sepeda motor (sepmor) berbagai jenis yang berhasil diamankan jajarannya baru-baru ini.

Dikatakan, tersangka S menjual motor-motor hasil curiannya di bawah standar, yakni hanya berkisar Rp 2 sampai Rp 3 jutaan per unit.

Sementara, sasaran penjualan ke lokasi pedalaman atau warga-warga yang berada di desa pelosok. Hal ini agar tidak terendus aparat keamanan. “Pelaku menjual motor hasil kejahatannya ke pedalaman, ke desa-desa yang jauh dari kota untuk menghindari aparat keamanan,” terang Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Ditambahkan, hasil penjualan motor curian ini digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku diketahui memiliki istri di luar kota dan uang itu pula dia gunakan untuk membiayainya.

Tersangka S ini pun terbilang gesit lantaran mampu menyikat belasan sepmor dalam 6 bulan.

“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan berhasil menyikat belasan motor selama 6 bulan,” terang Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres pun membeberkan modus operandi tersangka S dalam menyasar sepeda motor selama enam bulan di Kota Subulussalam.

Dikatakan, ada beberapa trik dan modus sang pria berbadan sedang itu dalam menggasak sepeda motor korbannya.

Tersangka S, lanjut AKBP Qori, merupakan kriminal spesialis pencurian sepmor dengan cara membongkar atau merusak kunci kontak yang terparkir di perkarangan rumah atau fasilitas umum.

Dalam beraksi, tersangka S menggunakan kunci Later T atau kunci T yang telah dimodifikasi. Selain itu tersangka juga menggunakan sejumlah kunci bekas untuk menyalakan motor yang jadi incarannya.

“Ada beberapa kunci-kunci motor yang dibawa dan dicoba satu per satuke motor sasarannya tapi kalau tidak bisa maka dirusak dengan kunci T,” terang AKBP Qori Wicaksono.

Selain menggunakan kunci bekas dan kunci T modifikasi, tersangka S juga memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kontak sepmornya.

Tersangka S melancarkan aksinya pada malam hari dengan lokasi incaran perkarangan rumah, lokasi parkiran seperti masjid dan fasilitas umum lainnya.

Alhasil, tersangka S sukses menggasak belasan sepeda motor dari sejumlah lokasi target di wilayah Kota Subulussalam selama 6 bulan beraksi.

S alias U (38) sendiri merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian. S ternyata  residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara di Lapas Kabupaten Aceh SIngkil dengan perkara penggelapan kabel listrik divonis dua tahun penjara.

Setelahnya, S juga dihukum dua tahun penjara lagi dalam perkara pencurian kabel listrik. Kini, pria beranak satu tersebut kembali diringkus Satreskrim Polres Subulussalam atas kasus pencurian sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, tersangka S berhasil menyikat belasan sepeda motor selama enam bulan beraksi di sejumlah lokasi di Kota Subulussalam.

“Yang berhasil kami amankan saja ada 13 unit yang pelakunya berinisial S. Semua barang bukti ini kami sita dari sejumlah lokasi karena sudah dijual kepada warga,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres AKBP Qori menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka S masih ada barang bukti sepeda motor yang curiannya namun belum diamankan karena lokasi penjualan berada di luar Kota Subulussalam yakni wilayah Sumatera Utara.

Hebatnya, dengan hasil curian sepeda motor yang berjumlah belasan unit, tersangka S dalam melancarkan aksinya seorang diri.

Aksi tersangka S melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Subulussalam tersebut berjalan mulus hingga enam bulan.

Namun, bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali waktu jatuh juga nantinya. Begitu pula halnya dengan tersangka S.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (lid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved