Polisi Tangkap Napi Asimilasi yang Kembali Edarkan Sabu

Satuan Narkoba Polres Pidie meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.Keduanya diringkus polisi di jalan Gampong Keutapang Aree,..

Editor: Muliadi Gani
DOK POLRES PIDIE
Sat Narkoba Polres Pidie memperlihatkan Mudahar bersama rekannya dan BB sabu di mapolres setempat. 

PROHABA, SIGLI - Satuan Narkoba Polres Pidie meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Keduanya diringkus polisi di jalan Gampong Keutapang Aree, Kecamatan Delima, Rabu (3/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Proses penangkapan dilakukan polisi dengan cara menyaru sebagai pembeli barang haram tersebut.

"Kedua pria yang ditangkap itu adalah Mudahar (33) warga Gampong Krueng Cot Beuah, Kecamatan Delima dan JLN (43) Gampong Mesjid Blang Cut, Kecamatan Mila," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwo Guntoro, Kamis (4/2/2021).

Iptu Erwo menyebutkan, pelaku Mudahar tercatat sebagai napi asimilasi yang baru sepekan keluar dari Rutan Kelas II B Sigli, yang menjalani hukuman kasus sama.

Satu Napi Tiga Kali Loloskan Sabu ke LP Narkotika Langsa,  Di LP Kualasimpang pun Pernah

Atas perbuatannya itu, Mudahar harus kembali ke jeruji besi bersama lelaki JLN yang berprofesi sebagai tukang bangunan.

Dikatakan, proses penangkapan keduanya melalui 'undercover buy' yang dilakukan polisi.

Sehingga mereka bisa dengan mudah ditangkap tanpa perlawanan.

"BB yang disita dari Mudahar adalah sabu paket besar seberat 100,76 gram dalam plastik warna biru.

Selain itu, satu ponsel dan Mio BL 6418 JJ warna hitam," jelasnya.

Ia menambahkan, keduanya akan dibidik pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) dan subs pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(naz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved