Pasutri Buka Layanan Hubungan Badan Bertiga, Tarifnya Rp 1 Juta, Ngakunya untuk Biaya Berobat
Pasangan suami istri di Palembang nekat buka layanan hubungan badan bertiga atau threesome.Pelaku mengaku menjalankan aksinya karena butuh uang ..
PROHABA.CO - Pasangan suami istri di Palembang nekat buka layanan hubungan badan bertiga atau threesome.
Pelaku mengaku menjalankan aksinya karena butuh uang untuk biaya pengobatan penyakit kanker rahim.
Diketahui untuk sekali kencan tarif yang dipatok adalah Rp 1 juta.
Karena perbuatan asusilanya itu, pasangan suami istri tersebut harus berurusan dengan polisi.
Pasangan suami istri ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pada Jumat (6/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Saat itu, keduanya terlibat aksi menjajakan hubungan bertiga di sebuah hotel di Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggotnya berpura-pura melalukan transaksi terhadap kedua pelaku di salah satu Hotel Palembang.
"Setelah barang bukti cukup, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pasangan suami istri tersebut," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).
• Pasangan Poliandri dan Poligami di Singkil Dicambuk 100 Kali, Ubah Status Jadi Duda dan Perawan
Iptu Fifin menjelaskan, bermula saat kedua pelaku menawarkan diri di Twitter untuk melakukan hungungan seksual layaknya suami istri bertiga (threesome) dengan tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Mereka juga menawarkan jasa long time dengan durasi empat sampai enam jam dengan harga Rp. 1,5 juta," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).
Ia menuturkan, dari pengakuan kedua pelaku bahwa aksi keduanya melakukan aksi threesome sudah dimulai pada bulan September 2020 lalu.
Kasus terakhir pada saat ditangkap yaitu pada Sabtu (6/2/2021) malam di Hotel Palembang.
"Informasi yang didapatkan para pelanggan kedua pelaku rata-rata dari luar kota seperti Jakarta dan daerah lainya," tutupnya.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui kedua pelaku berinisial PR (47) sebagai suami dan SM (31) sebagai istri.