Kriminal

Berbekal Rekaman Bugil, Korban Diperas Napi   

Belakangan ini banyak korban kejahatan akibat penggunaan media sosial yang tidak digunakan secara positif.Mulai dari modus penipuan hingga pemerasan..

Editor: Muliadi Gani
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

PROHABA.CO - Belakangan ini banyak korban kejahatan akibat penggunaan media sosial yang tidak digunakan secara positif.

Mulai dari modus penipuan hingga pemerasan adalah satu dari sekian kejahatan dari media sosial.

Banyak modus penipuan hingga berujung pada pemerasan yang bermodus VCS (videocall sex).

Biasanya, korban akan dibujuk rayu untuk memperlihatkan bagian intimnya dan tak menyadari aksinya itu sedang direkam.

Setelah itu pelaku akan mengancam korban dengan menyebarluaskan foto dan video jika korban tidak memberikan uang.

Kasus seperti ini baru saja terjadi pada seorang wanita asal Riau, Pekanbaru.

Ia mengaku ditipu dan diperas oleh kenalannya yang mengaku seorang anggota polisi di Facebook.

Karena tertarik, keduanya nekat melakukan videocall sex (VCS).

Si wanita kemudian memperlihatkan bagian intimnya dan tak menyadari pelaku secara diam-diam merekam adegan tersebut.

Setelah itu pelaku akan mengancam korban dengan menyebarluaskan foto dan video jika korban tidak memberikan uang.

Baca juga: Tergiur Jadi Bos SPG, Ibu Muda Ditipu Kenalan di Fb, Kehilangan Sepmor dan Perhiasan

Ternyata pelaku mengaku sebagai anggota polisi, kemudian terungkap bahwa ia hanyalah seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih di Lampung.

Entah bagaimana bisa, pelaku berinsial IW (25) itu dapat memegang handphone ketika sedang menjalani hukuman di LP.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kemudian menciduk IW di dalam LP Gunung Sugih, Lampung.

Ia ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menipu dan memeras seorang wanita.

Korban yang berinisal SI mengalami kerugian belasan juta akibat perbuatan IW yang merekam saat VCS bersama.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan bahwa pelaku menjerat korbannya dengan modus sebagai seorang anggota polisi.

"Pelaku saat itu berkenalan dengan korban berinisial SI, dengan mengaku anggota polisi," ungkap Andri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Awalnya mereka berkenalan di Facebook, pelaku terus mengajak korban bertukar pesan hingga korban merasa tertarik.

Setelah cukup nyaman berkomunikasi di percakapan messenger Facebook, keduanya kemudian pindah ke WhatsApps.

Komunikasi keduanya semakin intens hingga melakukan video call sex (VCS).

Baca juga: Gara-Gara Tolak Berhubungan Intim, Ayah Sebar Foto Bagian Intim Putri Tirinya di Medsos   

Ketika VCS, korban memperlihatkan bagian intimnya kepada pelaku.

Ternyata, pelaku secara diam-diam merekam aksi SI dan korban tak menyadari hal tersebut.

Setelah VCS selesai, pelaku memanfaatkan hasil rekaman tangkap layar untuk memeras korban dengan memberi sejumlah uang.

Pelaku meminta SI untuk mengirim uang Rp 13 juta.

Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan screenshot videocall seks ke media sosial.

"Videocall seks di-screenshot oleh pelaku dan mengancam korban akan menyebarkan ke media sosial jika tidak diberikan uang," sebut Andri, dikutip dari Kompas.com.

Karena ketakutan, korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang tersebut.

Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta dikirimkan pulsa kepada korban.

Setelah itu, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 150 juta.

Karena merasa sudah sangat dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Riau.

Mendapati laporan tersebut, Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di LP Gunung Sugih Lampung.

Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.

Andri menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Serambinews. com/ar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved