Mahasiswa Cabuli Dua Bocah, Dinodai di Mushala
Seorang oknum guru mengaji tega mencabuli dua gadis di bawah umur.Guru itu bernama Heru Arif Perdana (20).Tindak pencabulan itu terjadi ..
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, pelaku melancarkan tindakan bejatnya di Mushala Al Muttaqim, Dukuh Babad RT 01, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Kronologi tindak pencabulan bermula ketika kedua korban bermain keluar rumah di dekat mushala.
Baca juga: Berdalih Ada Semut di CD Korban, Pemuda Pidie Cabuli Anak di Bawah Umur
"Korban keluar rumahnya pukul 20.00 WIB," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Rabu (9/2/2021).
Adapun modus yang dipakai oleh pelaku yaitu membujuk korban untuk memegang alat kelaminnya dan meraba-raba anggota tubuh korban.
"Dia menyuruh korban untuk memegang alat kelamin si pelaku menggunakan tangan korban," ucapnya.
Menurutnya, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami.
"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya tapi pada akhirnya mereka buka suara atas tindakan pencabulan yang diterimanya," katanya.
Kedua orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.
Ardi menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," katanya. (kompas.com)