Selain Mahir Merakit Senpi, RFR Jago Bikin Drone Tanpa Baterai
Pemuda RFR (25) yang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan merakit senjata api laras panjang dikenal sebagai seseorang yang kreatif ..
Bahan beracun dan berbahaya ini dapat merusak lingkungan.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendatangi lokasi pengolahan emas tersebut.
Ternyata, yang ditemukan di lokasi justru senjata api rakitan dan sejumlah amunisi.
“Di lokasi tersebut tim Satreskrim menemukan sepucuk senjata rakitan laras panjang, satu alat peredam rakitan, satu magasin rakitan, satu magasin laras panjang yang sudah dipotong, dua butir peluru, dua pisau, dan beberapa barang bukti lainnya.
Semuanya sudah kita sita,” ujar Harlan Amir saat jumpa pers di Mapolres Aceh Jaya, Selasa.
AKBP Harlan menambahkan, bedasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut sudah pernah dia gunakan untuk berburu rusa.
Saat ini RFR sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Karena memiliki senpi tanpa izin, ia dijerat penyidik dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun. (c52)