Kamis, 4 Juni 2026

Ternyata Siti Masih Punya Suami, Kasus Melahirkan Tanpa Hamil 

Fakta baru tentang wanita yang melahirkan tanpa hamil di Cianjur kini terungkap. Lahirnya seorang bayi dari wanita yang mengaku tidak hamil ..

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: ISTIMEWA
Siti Jainah sedang menggendong bayinya yang dilahirkan tanpa ia merasa hamil sebelumnya. Warga Cianjur, Jawa Barat pun heboh. 

PROHABA, CIANJUR - Fakta baru tentang wanita yang melahirkan tanpa hamil di Cianjur kini terungkap.

Lahirnya seorang bayi dari wanita yang mengaku tidak hamil di Desa Gabungan, RT 02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu menjadi kontroversi.

Bahkan polisi pun turun tangan untuk membuktikan siapa sebenarnya ayah dari bayi tersebut.

Sosok ayah bayi perempuan yang lahir dari rahim Siti Zainah (25), warga Cidaun, Kabupaten Cianjur itu masih jadi misteri.

Siti Zainah mengaku melahirkan tanpa hamil.

Pihak Polsek Cidaun, turun tangan karena peristiwa tersebut membuat heboh warga.

Aparat berusaha meredam kehebohan tersebut melalui pembuktian.

Bagi polisi, pengakuan Siti Jainah yang melahirkan tanpa hamil layaknya ibu hamil selama sembilan bulan dianggap tidak wajar.

Tidak hanya Polsek Cidauan, Polres Cianjur pun ikut bergerak mencari fakta siapa ayah bayi perempuan yang mendadak lahir itu.

Baca juga: Janda Mengaku Hamil dan Lahirkan Bayi dalam 1 Jam, Kemungkinan Kehamilan Samar

Kemarin, Kapolres Cianjur AKBP M Rifai, mengatakan polisi akan melakukan tes DNA bayi Siti Zainah.

Tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan bayi itu benar-benar lahir dengan proses kehamilan normal atau tidak.

“Tes itu dilakukan untuk menepis isu jika perempuan di Cidaun tersebut melahirkan tanpa hubungan seksual.

Jadi, kami akan melakukan tes DNA,” ujar Kapolres di Cianjur.

Kapolres mengatakan, sampel DNA yang akan diambil ialah sampel dari bayi dan suami dari Siti Zainah yang melahirkan tanpa merasa proses hamil.

Hasil dari tes DNA ini belum dirilis oleh pihak kepolisian.

Selain mengambil sampel dari bayi perempuan Siti, polisi juga akan mengambil sampel DNA dari suaminya.

Dari Kantor Urusan Agama (KUA) Cidaun terungkap status dan nama suami Siti Jainah.

Meski Siti Jainah mengaku sudah bercerai empat bulan lalu dengan suaminya, tetapi fakta di KUA Cidaun berbeda.

Ternyata, Siti Zainah dan Muhammad Sofi uloh masih tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah.

Baca juga: Rumah Montir Ludes Terbakar, Dampingi Istri Melahirkan 

Kepala KUA Cidaun, Dasep mengatakan, warga atas nama Siti Zainah dan suaminya masih tercatat di berkas KUA Kecamatan Cidaun sebagai suami istri.

“Siti Zainah dan Muhammad Sofi uloh masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017.

Jadi, kami tegaskan secara hukum negara belum ada penceraian,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).

Dasep mengatakan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di Kantor Urusan Agama Cidaun maka seharusnya perceraian mereka juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.

“Kalau hanya perceraian di bawah tangan, ya, tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang bisa secara hukum agama itu sudah cerai,” katanya.

Pihaknya mengatakan, meski kemungkinan sudah berpisah secara di bawah tangan, tapi proses perceraian secara hukum seharusnya ditempuh oleh keduanya.

Tes DNA Kapolres mengatakan, sampel DNA yang akan diambil ialah sampel dari bayi dan suami dari Siti Zainah yang melahirkan tanpa merasa proses hamil.

Siti dan suaminya baru berpisah selama empat bulan.

Diduga bayi itu merupakan hasil hubungan antara Siti dan suaminya sebelum mereka berpisah.

“Maka dari itu, kami akan tes DNA dari bayi dan suaminya perempuan itu.

Kalau cocok, berarti memang itu anaknya dan hasil hubungan sebelum berpisah, sehingga isu yang beredar bisa terbantahkan,” katanya. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved