Rabu, 20 Mei 2026

Perselingkuhan Terbongkar Istri Sah, Suami Sebarkan Video Syur

Pria berinisial GS harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menyebarkan video dan foto syur milik selingkuhannya ke media sosial...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribunbatam.id/istimewa
Pemuda di Tanjungpinang Nekat Sebar Foto & Video Syur Selingkuhan. Foto tersangka GS (28) di Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021). 

PROHABA, TANJUNGPINANG - Pria berinisial GS harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menyebarkan video dan foto syur milik selingkuhannya ke media sosial.

Tindakan pelaku yang berumur 28 tahun itu didasari sakit hati saat cinta terlarangnya diketahui sang istri.

GS merupakan warga Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan selingkuhannya berinisial VW.

Ia tak terima setelah hubungan terlarangnya dengan VW itu bertepuk sebelah tangan.

Korban VW tak mau saat GS mencoba untuk kembali menjalin cinta terlarang itu.

GS mengaku sudah telanjur sakit hati, apalagi hubungan terlarang itu terbongkar oleh istrinya, hingga rumah tangga mereka hancur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, GS mengaku mulanya menyebarkan foto selingkuhannya itu menggunakan akun media sosial VW.

Baca juga: Dipergoki Istri Lagi Berduaan, Suami Panik dan Terjun ke Sungai

Foto selingkuhannya tanpa busana pun tersebar di akun Facebook.

Tak sampai di situ, tersangka GS juga menyebarkan video tak senonohnya ke dua teman dekat selingkuhannya.

"Tersangka mengaku sakit hati pada korban VW.

Karena hubungan ini, rumah tangganya berantakan."

"Ditambah lagi, saat mencoba menjalin kembali, korban tidak mau," ungkapnya, Rabu (24/2/2021).

Tersangka GS ditangkap di Km 18 Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (23/2) sekira pukul 01.00 dini hari.

Ia ditangkap setelah Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapat laporan yang masuk serta mengetahui keberadaannya.

Atas perbuatan tersebut, GS dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (tribunbatam.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved