Pasangan Selingkuh Diadili Perkara Zina, Setelah Tertangkap Basah di Hotel
Sepasang kekasih di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dijadikan terdakwa oleh jaksa dalam perkara perzinaan. Pasalnya, sang pria dari pasangan ...
PROHABA, MEDAN - Sepasang kekasih di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dijadikan terdakwa oleh jaksa dalam perkara perzinaan.
Pasalnya, sang pria dari pasangan tersebut sebenarnya telah memiliki istri.
Pasangan selingkuh, pria PM (39) dan perempuan JP (34) ini, menjalani sidang kasus perzinaan di ruang Cakra 7 Pengadilan Neger Medan, Selasa (16/3/2021) siang.
Sidang tertutup yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata itu menghadirkan saksi korban berinisial AP, yakni istri PM.
Di luar persidangan, saksi korban mengatakan dirinya berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa.
Apalagi, saat ini korban memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil yang telah ditinggalkan terdakwa PM.
"Saya berharap agar jaksa dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil-adilnya.
Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak anak saya untuk ke depannya," kata AP.
Baca juga: Polisi Tahan Pasangan Selingkuh di Aceh Barat
Korban juga sangat menyayangkan kedua terdakwa sempat mangkir di persidangan yang seharusnya sidang perdana dimulai pada 2 Maret 2021 lalu.
"Kemarin sidang perdana sempat tertunda dikarenakan kedua terdakwa mangkir.
Saya juga tak habis pikir dengan terdakwa JP yang masih memiliki suami dan mempunyai anak satu, tapi dia (terdakwa) sanggup berbuat zina," ucapnya.
Mengutip dakwaan Jaksa Chandra Priono Naibaho, disebutkan bahwa pada Mei 2017 terdakwa PM dan JP berkenalan saat bertemu di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.
Saat itu, kedua terdakwa saling bertukar nomor ponsel.
Komunikasi intens yang dilakukan membuat hubungan mereka kian dekat.