Polisi Tangkap Penjual Chip Domino di Abdya

Permainan virtual atau game online Higgs Domino kembali menjadi sumber masalah. Dua pemuda di Aceh Barat Daya (Abdya) harus berurusan dengan polisi

Editor: Bakri
FOR PROHABA
Kapolres Gayo Lues, AKBP Charlie Syahputra Bustamam 

BLANGPIDIE - Permainan virtual atau game online Higgs Domino kembali menjadi sumber masalah. Dua pemuda di Aceh Barat Daya (Abdya) harus berurusan dengan polisi, karena tertangkap tangan sedang melakukan transaksi terkait judi online.

Pemuda tersebut masing-masing berinisial DA (24) dan SA (37), warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Aceh, seperti di Aceh Besar, Pidie, Langsa, dan Gayo Lues.

Merujuk kepada Qanun Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukuman cambuk.

Jual beli chip

Dalam kasus terbaru, aparat Satreskrim Polres Abdya menangkap dua pemuda yang diduga terlibat transaksi jual beli chip game online.

Kedua pemuda itu berinisial DA (24) dan SA (37), salah satu warga Kecamatan Susoh. “Iya benar, kita ada menangkap dua warga Susoh yang terlibat transaksi jual beli chip,” ujar Kabag Ops Polres Abdya, AKP Hariyono, Senin (15/3/2021).

Ia menyebutkan, penangkapan kedua pemuda tersebut, berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi chip judi online di kawasan tersebut yang kian meresahkan warga.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Abdya langsung menuju ke lokasi tempat DA berjualan.

Petugas awalnya mengamati untuk memastikan kabar tentang transaksi jual beli chip game online Scatter tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung bergerak ke lokasi,” ungkapnya.

Setiba ke TKP, sebutnya, pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB, pihak Satreskrim mendatangi sebuah kios yang berada di kawasan jalan lintas Banda Aceh-Tapaktuan di Gampong Durian Jangek.

Tak lama kemudian, sambungnya, tepatnya sekira pukul 01.00 WIB, tim Satreskrim memergoki DA dan SA sedang melakukan transaksi jual beli chip game online Scatter. “Jadi, penangkapan itu saat keduanya sedang transaksi, sehingga anggota langsung mengamankan mereka,” terangnya.

Selain membawa kedua tersangka ke mapolres untuk dimintai keterangan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 3,2 juta lebih dari pelaku. “Jika sudah lengkap berkas kasus ini akan kita limpahkan ke jaksa. Kedua tersangka tidak kita tahan,” pungkasnya.

Terancam dicambuk

Tepat sebulan lalu, kasus nyaris serupa juga terjadi di Gayo Lues. Mahyudin alias Din (30), warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menjual chip game domino.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved