Dua Pemain Judi Togel Diciduk di Subulussalam, Buku Tafsir Mimpi Disita
Satreskrim Polres Kota Subulussalam menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus judi toto gelap atau togel di kota
SUBULUSSALAM - Satreskrim Polres Kota Subulussalam menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus judi toto gelap atau togel di kota tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku togel," kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi, Senin (22/3/2021) siang.
Menurut Kasatreskrim Ipda Deno, penangkapan kedua pria itu dilakukan pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam.
Dua tersangka yang ditangkap itu berdasarkan LP.A/21/III/Res.1.12./2021/SPKT, tanggal 21 Maret 2021.
Keduanyan diduga telah melakukan tindak pidana judi togel (maisir), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kedua tersangka adalah Zai B, berusia 34 tahun dan Ir B, usianya sekitar 39 tahun.
Kedua pria ini merupakan warga Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka.
Di antaranya uang pecahan berbagai nominal, kalkulator, notes, telepon genggam, dan buku tafsir atau tabir mimpi yang khusus dicetak untuk para penjudi togel. (lid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/iduga-terlibat-kasus-judi-toto-gelap-togel.jpg)