Meirika Franola, Ratu Narkoba yang Divonis Mati Dua Kali
Selain Freddy Budiman, gembong narkoba yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi, ada lagi gembong narkoba ...
PROHABA, JAKARTA - Selain Freddy Budiman, gembong narkoba yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi, ada lagi gembong narkoba yang turut melakukan hal serupa.
Ia seorang perempuan.
Namanya Meirika Franola alias Ola dan dijuluki “Ratu Narkoba”.
Jika Freddy mengendalikan peredaran narkoba di berbagai lembaga pemasyarakatan (LP) dengan merekrut narapidana sebagai anak buahnya, Ola justru kedapatan mengendalikan penyelundupan sabu-sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.
Sabu-sabu itu dibawa oleh seorang ibu rumah tangga berinisial NA (40) yang Ola peker jakan sebagai kurir.
NA yang menumpang sebuah pesawat dari India ke Indonesia ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober 2012.
Berbeda dengan Freddy yang telah dieksekusi mati pada 2016, Ola justru sempat lepas dari hukuman tersebut pada tahun 2012 seusai memperoleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, pada 2015, ia kembali divonis dengan hukuman mati karena terbukti mengendalikan peredaran narkotika internasional dari LP Wanita Tangerang, Banten.
Baca juga: Jual Beli Sabu, Mantan Residivis Diciduk Polisi, Disergap di Simpang Keuramat
Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati.
Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, ke London, 12 Januari 2000.
Dua tahun berselang, Ola yang mendekam di LP Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup, sebagaimana dilansir dari Harian Kompas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat Anang Pratanto, saat ditemui di Kantor BNN, Jakarta, Senin (5/11/2012), mengungkapkan, grasi yang diberikan Presiden SBY rupanya tak mengubah perilaku Ola.
Dengan bantuan temannya sesama napi di LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Ola menggaet NA untuk dijadikan kurir.
”Napi di LP Tanjung Balai itu pacar NA,” katanya.
Dengan bekal uang Rp 7 juta, NA diperintahkan mengambil sabu di India.
Baca juga: Lagi, Petugas Temukan Sabu di LP Meulaboh, Terdapat di Dalam Bola Tenis
NA berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan pesawat Silk Air menuju New Delhi, transit di Singapura.
Dari New Delhi, NA menuju Bangalore dan bertemu dengan lima orang Nigeria untuk mengambil sabu pesanan Ola sebanyak 775 gram.
NA kembali ke Indonesia dengan menumpang pesawat India Airlines ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari Kuala Lumpur, NA menuju Bandung dengan pesawat AirAsia.
Ketika tertangkap tangan membawa sabu, NA menyebut-nyebut nama Ola.
Ia mengaku, Ola mengatur penyelundupan tersebut dari penjara.
Divonis mati Atas perkara ini, Ola divonis hukuman mati.
Ia dijerat Pasal 142 ayat (2) juncto 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Beli Ganja dari Teman, Residivis Kasus Narkotika Diciduk
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ini adalah hukuman mati kedua yang dijatuhkan MA untuk Ola.
Hukuman mati terhadap Ola yang dijatuhkan MA pada 2002 dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 melalui grasi.
Presiden mengubah hukuman Ola menjadi seumur hidup.
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan hakim anggota Margono dan Sumardiyatmo.
Hingga kini, eksekusi mati terhadap ola belum dilaksanakan. (kompas.com)