Kamis, 28 Mei 2026

Cemburu Lalu Rampas Hp Mantan Pacar, Seorang Pemuda Ditangkap

Personel Opsnal Polsek Luengbata, Banda Aceh, meringkus Fakhli (25), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (17/3/2021)...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/MISRAN ASRI
KAPOLSEK Luengbata, AKP Ritian Handayani SIK didampingi Kasubbag Humas Polresta, Iptu Hardi (kiri) dan Kanit Reskrim Aiptu Azhari, menunjukkan barang bukti handphone hasil perampasan pemuda Fakhli (25) milik mantan pacarnya, di mapolsek setempat, Rabu(24/3/2021). 

Lalu, tersangka pun merampas Hp milik mantan pacarnya itu,” terang Kapolsek Luengbata.

Bukan hanya merampas hp milik korban, tersangka juga mengancam akan membunuh mantan pacarnya itu kalau kabar perampasan itu sampai ke orang tua korban.

“Sepertinya tersangka sudah keenakan, karena sebelumnya tersangka Fakhli pada 2020 lalu juga merampas hp milik Laina Rahmi, mantan pacarnya itu di wilayah hukum Polsek Kutabaro,” terang mantan Kasat Lantas Polres Aceh Timur ini.

Tersangka Fakhli yang dimintai keterangannya setelah ditangkap di kawasan Terminal Mobar Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, kepada penyidik mengaku hanya sekadar ingin memiliki hp milik korban, lalu hp itu diinstall di kawasan Lampaseh, Banda Aceh.

“Hp yang pertama dia rampas dari mantan pacarnya itu sudah dijual 800.000 rupiah kepada orang lain.

Sedangkan barang bukti berupa Hp merek Realme C15 warna abu-abu milik korban Laina Rahmi beserta satu sepeda motor Yamaha Jupiter BL 5152 LT sebagai alat bantu kejahatan diamankan di Polsek Luengbata,” sebut AKP Ritian didampingi Kanit Reskrim Aiptu Azhari.

Atas ulahnya itu, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara. (mir)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved