Tergiur Upah Rp 3 Juta, Pria Simpan Sabu Titipan Bandar

Karena tergiur upah Rp 3 juta, tersangka MZ (42), warga Dusun Balee Seunong, Desa Sangkelan, Kecamatan Bandar Baru, Aceh Utara

Editor: Bakri
ZAKI MUBARAK
KAPOLRES Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan, Kasat Narkoba Iptu Wisnu, Kabag Humas Salman Alfarisi serta KBO Satnarkoba Ipda Nina, saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di mapolres setempat, Senin (12/4/2021). 

LHOKSEUMAWE - Karena tergiur upah Rp 3 juta, tersangka MZ (42), warga Dusun Balee Seunong, Desa Sangkelan, Kecamatan Bandar Baru, Aceh Utara, nekat menyimpan sabu-sabu titipan orang lain seberat 125 gram. Tersangka akhirnya tertangkap tangan oleh pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe.

MZ melakukan itu karena impitan ekonomi sehingga ia nekat menyimpan barang titipan sabu-sabu milik seorang bandar narkoba. Tersangka MZ akhirnya diringkus bersama barang bukti titipan itu oleh Satnarkoba Polres Lhokseumawe di tepi jalan di Dusun Balee Seunong, Desa Sangkelan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers terkait penangkapan kasus narkoba jenis sabu dan ganja di Gedung Serbaguna di Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4/2021).

Saat gelar kasus, tersangka MZ yang mengenakan seragam tahanan turut dihadirkan dalam konferensi pers, demikian juga barang bukti sabu-sabu seberat 125 gram. Tangan tersangka diborgol.

Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, ada dugaan seorang warga yang memiliki barang bukti sabu-sabu sedang berada di dalam rumahnya, Gampong Seunong, Kecamatan Bandar Baru, Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut polisi butuh waktu delapan hari untuk  memantau aktivitas dan gerak-gerik MZ.

Setelah mengetahui data dan identitas terduga, barulah polisi terjun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, tepatnya pada Selasa (30/3/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Karena sedang tak berada di rumahnya, petugas terpaksa mencari terduga dan berhasil ditemukan dan ditangkap saat sedang berjalan kaki di pinggir jalan Dusun Balee Seunong.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan, petugas berhasil menemukan sebuah kotak kecil yang ia simpan di dalam saku celananya. Begitu dibuka, ternyata isinya adalah sabu-sabu seberat 125 gram.

Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa benar dirinya menyimpan sabu-sabu dan barang terlarang itu bukanlah miliknya. Ia juga membantah saat dituduh sebagai pengedar narkoba.

Ia hanya bertugas menyimpan sabu milik seorang bandar narkoba berinisial JM dengan upah Rp 3 juta.

Selain itu, MZ mengaku bahwa dia memperoleh sabu dengan cara mengambil paket sabu di Simpang Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara yang diantar langsung oleh seorang pria suruhan JM sebanyak 300 gram.

Kemudian ia menerima uang muka Rp 1 juta dan sisanya Rp 2 juta akan dibayar setelah menemukan orang yang akan membelinya.  MZ akhirnya ditangkap Satnarkoba Polres Lhokseumawe.

“MZ tergiur dengan upah 3 juta rupiah untuk pekerjaan menyimpan sabu-sabu milik bandar narkoba di Krueng Geukueh MZ baru menerima uang DP Rp 1 juta.  Namun, sebelum keinginannya tercapai, MZ justru tertangkap oleh petugas di tepi jalan Dusun Balee Seunong,” ujar Kapolres AKBP Eko Hartanto kepada Serambi, Senin (12/4/2021).

MZ kemudian digelandang ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti 125 gram sabu dan satu unit handphone.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved