Tergiur Upah Rp 3 Juta, Pria Simpan Sabu Titipan Bandar
Karena tergiur upah Rp 3 juta, tersangka MZ (42), warga Dusun Balee Seunong, Desa Sangkelan, Kecamatan Bandar Baru, Aceh Utara
Editor:
Bakri
ZAKI MUBARAK
KAPOLRES Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan, Kasat Narkoba Iptu Wisnu, Kabag Humas Salman Alfarisi serta KBO Satnarkoba Ipda Nina, saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di mapolres setempat, Senin (12/4/2021).
Kemudian, pihak Ssatnarkoba Polres Lhokseumawe terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan untuk memutuskan jaringan mata rantai narkoba. Sementara itu, bandar narkoba berinisial JM yang menitip sabu pada tersangka, hingga kini telah ditetapkan sebagai buronan oleh polisi.
Atas perbuatannya itu, tersangka MZ dijerat penyidik dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya lima tahun hingga hukuman mati. (zak)