Dua Wanita Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Jeunieb
Dua wanita diduga terlibat dalam jaringan ratusan kilogram sabu-sabu yang sebanyak 353 kilogram (kg) di antaranya berhasil ditemukan...
Selanjutnya, MU (23) alias DN warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, ED (35) warga Kecamatan Alue Aceh, Lhokseumawe, dan MA (36).
Dari empat tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lainnya berinisial SI (50), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada hari itu juga, kembali menangkap secara maraton enam tersangka, yakni SU (53), warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, IZ (40) pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeunieb, Bireuen.
Selanjutnya, KR (23), warga Jeunieb, Bireuen, MR (25), warga Jeunieb, Bireuen, SY (63) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, SB (41) warga Jeunieb, Bireuen.
Sementara itu, Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, 353 kg sabu tersebut diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Bireuen.
Ia menyebut, penyelunduan sabu tersebut merupakan jaringan intenasional.
“Penyelundupan 353 kg sabu jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia, Aceh,” terang Krisno di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).
"Kita harus bekerja sama untuk memberantas narkoba ini, karena kejahatan internasional khusus narkotika saat ini juga dilakukan dengan cara teroganisir, maka kita juga harus terorganisir untuk memberantasnya," pungkas jenderal bintang satu dari Mabes Polri tersebut.
Sementara itu, Kapolda menyebutkan di satu sisi ini merupakan suatu keberhasilan Polri dalam memberantas narkotika.
Namun, di sisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 353 kg di Aceh.
"Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh.
Ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh," ucap Kapolda. (hendri abik)