Dua Wanita Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Jeunieb
Dua wanita diduga terlibat dalam jaringan ratusan kilogram sabu-sabu yang sebanyak 353 kilogram (kg) di antaranya berhasil ditemukan...
PROHABA, JANTHO - Dua wanita diduga terlibat dalam jaringan ratusan kilogram sabu-sabu yang sebanyak 353 kilogram (kg) di antaranya berhasil ditemukan.
Sabu-sabu sebanyak itu ditemukan dalam boat tanpa awak di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, 27 Januari 2021.
Informasi yang berkembang di kalangan masyarakat, jumlah sabu tersebut lebih dari itu dan sebagiannya sudah ada yang berhasil diambil sindikat jaringan internasional peredaran sabu ini.
Kabar baiknya adalah Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar telah berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ini, meski belum seluruhnya.
Polisi mengamankan 6.782,26 gram atau 6,7 kilogram (kg) sabu dari empat tersangka di lokasi terpisah-pisah di Kabupaten Bireuen dan Aceh Besar pada Rabu dan Kamis (8-9/4/2021).
Dari keempat tersangka ini, seorang di antaranya perempuan dan tiga tersangka pria.
Inisial keempat tersangka ini IN, MAR, AIY, dan HAR. Namun, Prohaba belum mendapat infomasi, inisial mana dari keempat orang itu yang merupakan wanita.
Sedangkan satu wanita lagi dalam perkara ini, yaitu berinisial ND, masih kabur, sehingga diburu polisi dan namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Oknum Polisi Aceh Positif Narkoba, Terjaring di Tempat Hiburan Malam
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Wakapolres, Kompol S Anam, Kasat Narkoba, Iptu Sunardi SH MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Jantho, Senin (12/4/2021).
"Mereka adalah sindikat narkoba jaringan internasional dan barang haram ini berasal dari Bireuen yang pernah tertangkap ratusan kilogram beberapa waktu lalu," kata Kapolres.
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka tindak lanjuti dan kembangkan.
Tersangka pertama ditangkap berinisial IN di Desa Lampanah Ine, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.
“Kita amankan tersangka IN dari lokasi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku membawa narkoba jenis sabu,“ kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan MH.
Kapolres menyebutkan, dari tangan IN, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 530 gram, sehingga diamankan polisi.
Juga diamankan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan IN serta satu handphone miliknya.
"Kita melakukan pengembangan dari tersangka IN dan terungkap informasi keberadaan pelaku lainnya, yaitu MAR, AIY, dan HAR.
Hasilnya pada Jumat (9/4/2021), kita jemput MAR di rumahnya di Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen," kata Kapolres Aceh Bersar.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta, Pria Simpan Sabu Titipan Bandar
Kini empat pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Besar.
Sedangkan ND yang masih DPO masih diburu polisi.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dibidik penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dikendalikan napi
Sebelumnya diberitakan seorang narapidana (napi) berinisial MA (36), yang sedang mendekam di LP Lhokseumawe menjadi pengendali sabu-sabu seberat 353 kilogram.
Sabu tersebut ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabut tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 353 kg sabu jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021) ke 11 tersangka turut dihadiri.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, di pelabuhan Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Bireuen berhasil diamankan 1 boat yang membawa 350 kg narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
Baca juga: Distop Malah Tancap Gas, Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Selanjutnya, kata Wahyu, dilakukan pengembangan lalu petugas berhasil mengangkap 4 tersangka pada 2 Januari 2021.
Tersangka pertama adalah KM (37) alias AP, berprofesi sebagai nelayan merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. "KM ini berperan sebagai tekong," kata Wahyu.
Selanjutnya, MU (23) alias DN warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, ED (35) warga Kecamatan Alue Aceh, Lhokseumawe, dan MA (36).
Dari empat tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lainnya berinisial SI (50), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada hari itu juga, kembali menangkap secara maraton enam tersangka, yakni SU (53), warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, IZ (40) pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeunieb, Bireuen.
Selanjutnya, KR (23), warga Jeunieb, Bireuen, MR (25), warga Jeunieb, Bireuen, SY (63) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, SB (41) warga Jeunieb, Bireuen.
Sementara itu, Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, 353 kg sabu tersebut diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Bireuen.
Ia menyebut, penyelunduan sabu tersebut merupakan jaringan intenasional.
“Penyelundupan 353 kg sabu jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia, Aceh,” terang Krisno di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).
"Kita harus bekerja sama untuk memberantas narkoba ini, karena kejahatan internasional khusus narkotika saat ini juga dilakukan dengan cara teroganisir, maka kita juga harus terorganisir untuk memberantasnya," pungkas jenderal bintang satu dari Mabes Polri tersebut.
Sementara itu, Kapolda menyebutkan di satu sisi ini merupakan suatu keberhasilan Polri dalam memberantas narkotika.
Namun, di sisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 353 kg di Aceh.
"Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh.
Ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh," ucap Kapolda. (hendri abik)