Polisi Ciduk 4 Pengedar Sabu, Satu Perempuan, Pelaku Juga Punya Senpi
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu di empat lokasi terpisah dalam Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten...
Tayang:
Editor:
Muliadi Gani
PROHABA/ASNAWI LUWI
SINDIKAT NARKOBA - Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan didampingi Waka Polres, Kompol S Anam, Kasat Narkoba, Iptu Sunardi, menghadirkan empat tersangka jaringan narkoba dan barang bukti, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (12/1/2021).
Kini empat pelaku itu, telah diamankan di Mapolres Aceh Besar.
Sedangkan ND yang masih DPO masih diburu polisi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dibidik penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Tesangka yang memiliki senjata api akan mendapat hukuman tambahan atas kepemilikan senjata api secara ilegal atau melawan hukum. (hendri abik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/kapolres-aceh-besar-akbp-riki-kurniawan-menghadirkan-4-tersangka-jaringan-narkoba-dan-barang-bukti.jpg)