Ditagih Bayaran, Pria Hidung Belang Tusuk PSK 14 Kali

Sudah jatuh tertimpa tangga, seperti istilah kiasan yang tepat menggambarkan nasib M (27), wanita pekerja seks komersial (PSK) online yang mengalami..

Editor: Muliadi Gani
FOTO: TRIBUNJAKARTA.COM
Djodi, tersangka kasus penganiayaan saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021). 

PROHABA, CIPUTAT - Sudah jatuh tertimpa tangga, seperti istilah kiasan yang tepat menggambarkan nasib M (27), wanita pekerja seks komersial (PSK) online yang mengalami kemalangan bertubi-tubi.

M ditusuk berkali-kali oleh pria hidung belang pelanggannya sendiri, Djodi Cahyadi (28), sampai kritis, seusai berkencan semalaman.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, M yang menjajakan dirinya via aplikasi MiChat sepakati tarif  Rp 300.000 untuk kencan dengan  Djodi pada 13 April 2021 malam.

Semalaman mereka habiskan waktu berdua di kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Matahari mulai tinggi, keduanya bangun dari lelap tidur kelelahan, pada 14 April 2021.

M pun menagih kesepakatan mereka semalam.

Namun, Djodi ingkar. Ia hanya mampu membayarkan setengahnya.

Djodi mengaku tidak punya cukup uang.

Namun, ia nekat memesan M demi memuaskan berahinya.

"Disepakati 300 ribu, dibayarnya 150 ribu.

Baca juga: Tak Mau Tambah Ronde, PSK Dihabisi Teman Kencannya

Karena enggak punya duit," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat gelar rilis kasus penganiayaan tersebut di Mapolres Tangsel, Kamis (22/4/2021).

M pun tetap menagih haknya.

Sedangkan Djodi bukannya membayar sisa kesepatakan, malah naik pitam.

Ia mengambil pisau yang sudah dibawanya dan menghujamkannya ke tubuh M.

Iman menyebut pisau yang dibawa Djodi awalnya hanya sekadar berjaga-jaga.

"Sudah dipersiapkan tersangka, awalnya menurut tersangka untuk menakut-nakuti saja," katanya.

Akibat ulah bengis Djodi, M mengalami luka menganga di sekujur tubuhnya.

"14 Tusukan di dada dan perut, kebetulan tidak mengenai organ vital, jadi korban bisa menjalani perawatan," ujarnya.

Di hari yang sama, polisi meringkus Djodi di kediamannya di bilangan Serua, Ciputat, dan diamankan ke rutan Polres Tangsel.

Djodi dijerat penyidik dengan Pasal 138 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Korban sudah dalam penanganan medis di RSU Tangerang. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan," pungkasnya. (Tribunjakarta.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved