Legislator Bireuen Libatkan Wanita dalam Bisnis Narkoba

Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata merupakan pengendali jaringan narkoba...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. BNN
Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman (paling kanan) saat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Selasa (20/4/2021) pagi, di Kabupaten Aceh Timur. 

PROHABA, BANDA ACEH - Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata merupakan pengendali jaringan narkoba.

Sang legislator itu ditangkap pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 06.30 WIB di Gampong Beusa Meurano, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.

Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, salah satunya perempuan, dan barang bukti sabu sebanyak 25 bungkus.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, sebagaimana diberitakan Tribun-Medan.com dan Serambinews.com, mengakui bahwa pihaknya sudah menangkap Usman Sulaiman.

"Barang bukti yang diamankan berupa 25 kilogram sabu," kata Arman Depari, Kamis (22/4/2021).

Arman mengatakan, Usman Sulaiman ditangkap bersama dua orang lainnya saat naik mobil Fortuner hitam.

"Jadi, barang bukti 25 kg sabu yang kami sita ini disembunyikan di dashboard mobil yang ditumpangi tersangka.

Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jambi," kata Arman.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang ada di tangan mantan ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bireuen ini merupakan kiriman dari Malaysia.

Baca juga: Rumah Pengedar Narkoba Digerebek, 39 Paket Sabu Disita

Arman menyebutkan, Usman merupakan pengendali sekaligus pemilik sabu tersebut.

"Pemesan dan pengendali, sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah Usman Sulaiman yang mengaku sebagai Anggota DPRD Bireuen.

Dia juga masuk dalam DPO Polda Sumut," sebutnya.

Adapun modus pengiriman dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.

Untuk mengelabui petugas, kapal kayu ini didesain sedemikian rupa agar seolah-olah mirip dengan kapal nelayan pencari ikan.

Karena tersangka Usman juga merupakan DPO Polda Sumut, Arman Depari berencana membawa anggota DPRK Bireuen ini ke Kota Medan untuk pengembangan kasus.

Usman ditetapkan sebagai DPO Polda Sumut, sejak 5 Maret 2021.

Surat DPO dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Nomor: DPO/02/III/2021/Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris Lana.

Di dalam surat itu, Usman Sulaiman disebut melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dua Wanita Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Jeunieb

Foto-foto penangkapan Usman tersebar luas di masyarakat.

Di dalam foto itu terlihat tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.

Kedua laki-laki itu, salah satunya mirip dengan Usman, berada dalam posisi duduk dengan kondisi tangan terikat, sedangkan yang perempuan berdiri di belakangnya.

Siapa laki-laki dan perempuan itu?

Informasi yang diperoleh www.tribun-medan.com, pria bernama lengkap Hasan Basri ini juga DPO Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Namun, informasi dari Arman Depari, laki-laki itu bernama Mahmudin, sedangkan yang perempuan bernama Mutia.

Arman Depari menyebutkan, Usman memiliki beberapa alamat berbeda.

Dalam surat DPO yang dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut, Usman disebutkan beralamat di Dusun III Cina Maju, Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.

Namun, di KTP-nya, tertulis alamat Usman di Perumahan Sejahtera, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Lain lagi yang tertulis di surat izin mengemudi (SIM)-nya, di situ tertulis alamat Usman Sulaiman di Jalan Asrama Korem 147, Kota Bandar Lampung. Biasalah, “petualang” sih. (yos)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved