Dua Wanita Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Jeunieb

Dua wanita diduga terlibat dalam jaringan ratusan kilogram sabu-sabu yang sebanyak 353 kilogram (kg) di antaranya berhasil ditemukan...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan hampir tujuh kilogram sabu bersama empat tersangka di tiga lokasi pada Kamis dan Jumat, 8-9 April 2021. 

PROHABA, JANTHO - Dua wanita diduga terlibat dalam jaringan ratusan kilogram sabu-sabu yang sebanyak 353 kilogram (kg) di antaranya berhasil ditemukan.

Sabu-sabu sebanyak itu ditemukan dalam boat tanpa awak di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, 27 Januari 2021.

Informasi yang berkembang di kalangan masyarakat, jumlah sabu tersebut lebih dari itu dan sebagiannya sudah ada yang berhasil diambil sindikat jaringan internasional peredaran sabu ini.

Kabar baiknya adalah Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar telah berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ini, meski belum seluruhnya.

Polisi mengamankan 6.782,26 gram atau 6,7 kilogram (kg) sabu dari empat tersangka di lokasi terpisah-pisah di Kabupaten Bireuen dan Aceh Besar pada Rabu dan Kamis (8-9/4/2021).

Dari keempat tersangka ini, seorang di antaranya perempuan dan tiga tersangka pria.

Inisial keempat tersangka ini IN, MAR, AIY, dan HAR. Namun, Prohaba belum mendapat infomasi, inisial mana dari keempat orang itu yang merupakan wanita.

Sedangkan satu wanita lagi dalam perkara ini, yaitu berinisial ND, masih kabur, sehingga diburu polisi dan namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Oknum Polisi Aceh Positif Narkoba, Terjaring di Tempat Hiburan Malam

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Wakapolres, Kompol S Anam, Kasat Narkoba, Iptu Sunardi SH MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Jantho, Senin (12/4/2021).

"Mereka adalah sindikat narkoba jaringan internasional dan barang haram ini berasal dari Bireuen yang pernah tertangkap ratusan kilogram beberapa waktu lalu," kata Kapolres. 

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka tindak lanjuti dan kembangkan.

Tersangka pertama ditangkap berinisial IN di Desa Lampanah Ine, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

“Kita amankan tersangka IN dari lokasi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat,  pelaku membawa narkoba jenis sabu,“ kata Kapolres Aceh Besar,  AKBP Riki Kurniawan MH.

Kapolres menyebutkan, dari tangan IN, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 530 gram, sehingga diamankan polisi.

Juga diamankan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan IN serta satu handphone miliknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved