Dua Wanita Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Jeunieb
Dua wanita diduga terlibat dalam jaringan ratusan kilogram sabu-sabu yang sebanyak 353 kilogram (kg) di antaranya berhasil ditemukan...
"Kita melakukan pengembangan dari tersangka IN dan terungkap informasi keberadaan pelaku lainnya, yaitu MAR, AIY, dan HAR.
Hasilnya pada Jumat (9/4/2021), kita jemput MAR di rumahnya di Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen," kata Kapolres Aceh Bersar.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta, Pria Simpan Sabu Titipan Bandar
Kini empat pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Besar.
Sedangkan ND yang masih DPO masih diburu polisi.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dibidik penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dikendalikan napi
Sebelumnya diberitakan seorang narapidana (napi) berinisial MA (36), yang sedang mendekam di LP Lhokseumawe menjadi pengendali sabu-sabu seberat 353 kilogram.
Sabu tersebut ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabut tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 353 kg sabu jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021) ke 11 tersangka turut dihadiri.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, di pelabuhan Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Bireuen berhasil diamankan 1 boat yang membawa 350 kg narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
Baca juga: Distop Malah Tancap Gas, Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Selanjutnya, kata Wahyu, dilakukan pengembangan lalu petugas berhasil mengangkap 4 tersangka pada 2 Januari 2021.
Tersangka pertama adalah KM (37) alias AP, berprofesi sebagai nelayan merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. "KM ini berperan sebagai tekong," kata Wahyu.