Jumat, 17 April 2026

Kriminal

Miliki Sabu-Sabu, Pemuda dan Nelayan Diciduk Polisi

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu untuk diperjualbelikan. Tersangka pertama terdiri atas dua orang pemuda...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/TAUFIK ZASS
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan, Kasat Narkoba, Iptu Wisnu, dan Kabag Humas, Salman, memperlihatkan barang bukti sabu seberat 500 gram yang disita dari seorang nelayan di Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021) 

PROHABA, LHOKSEUMAWE - Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu untuk diperjualbelikan.

Tersangka pertama terdiri atas dua orang pemuda yang diringkus di Gampong Simpang, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan.

Sedangkan tersangka kedua berprofesi sebagai nelayan, diamankan di Kota Lhokseumawe.

Nelayan yang diciduk itu berinisial MD (31). Ia ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan teh produk Cina seberat 500 gram.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan di Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021) mengatakan, tersangka tercatat sebagai warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Tersangka beserta barang bukti sabu diamankan aparat kepolisian pada Senin (17/5/2021) di areal tambak miliknya di Desa Meunasah Mee," kata Wakapolres Kompol Raja Gunawan, kepada Prohaba, Selasa sore.

Menurut Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tambak tersebut ada seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan menyimpan sabu-sabu dalam jumlah besar.

"Pelaku menyimpan barang haram tersebut di bawah batu belakang pondok dekat tambak miliknya," jelas Wakapolres.

Baca juga: Untuk Tambah Penghasilan, Buruh di Langsa Jual Sabu

Berdasarkan informasi tersebut, kata Wakapolres Lhokseumawe, petugas terjun langsung ke Desa Meunasah Mee.

Setelah dipastikan, petugas pun menangkap tersangka.

"Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar yang berisi sabu-sabu dan satu bungkusan rokok yang berisi delapan paket sabu ukuran kecil," rincinya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Raja Gunawan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Cu yang saat ini masih diburu karena melarikan diri.

"Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh tersangka MD, tapi keburu ditangkap polisi.

Tersangka MD sudah sering membeli dan menjual sabu," tambah Kompol Raja Gunawan.

Sabu seberat 500 gram (setengah kilogram) yang berhasil disita itu awalnya disembunyikan tersangka dalam kemasan bungkusan teh Cina dan ia beli dari seseorang yang saat ini menjadi buronan pihak kepolisian.

Lalu, pada Senin (17/5/2021) sekitar 16.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap MD yang berada di areal tambak ikan, tepatnya di Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

Baca juga: Beli Sabu dari Bandar Pasuruan, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Teler Digerebek Sedang Pesta Narkoba

Tersangka langsung dibawa untuk pengembangan kasus, sehingga MD mengaku memperoleh sabu tersebut dari Cu, nama panggilan sang buronan.

Sayangnya, polisi gagal menangkap Cu karena saat polisi mendatangi lokasi persembunyiannya ia sudah tak lagi berada di tempat. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan dan namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

MD juga menerangkan bahwa sejak menerima pesanan sabu dari Cu, barang haram itu sama sekali belum terjual kepada konsumen.

Wakapolres menegaskan bahwa tersangka MD sudah sering membeli dan menjual sabu.

Ia dibidik penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

                                                            Puluhan paket

Sementara itu, Personel Satres Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pemilik puluhan paket sabu-sabu di Gampong Simpang, Kecamatan Bakongan Timur.

Baca juga: Beli dan Isap Sabu, Anak di Bawah Umur Divonis 30 Bulan Penjara

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu Zulfitriadi SH mengatakan, pemilik sabu-sabu itu berinisial SA (43), ditangkap Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.

"Pemilik sabu-sabu beserta kurir berinisial Ar (33) kita tangkap di rumah SA berdasarkan laporan masyarakat," kata Iptu Zulfitriadi kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (25/5/2021) siang.

Ar dilaporkan warga karena masyarakat resah akibat gampong tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

"Puluhan paket sabu-sabu tersebut milik SA, sedangkan AR sebagai kurir.

Kedua pelaku ditangkap bukan sedang mengedar," ujarnya.

Selain menangkap dua tersangka, personel Satres Narkoba juga berhasil mengamankan puluhan paket sabu-sabu seberat lebih kurang 43 gram.

"Dua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamakan di mapolres. Sabu-sabu ini  disinyalir berasal dari Abdya," pungkasnya. (zak/tz)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved