Sabtu, 16 Mei 2026

Beli dan Isap Sabu, Anak di Bawah Umur Divonis 30 Bulan Penjara

Nasib malang mendera R, anak yang masih berumur 16 tahun. Warga Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya, Pidie, ini divonis 30 bulan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Penasehan hukum remaja R, Said Safwatullah bersama Hakim PN Sigli dan JPU Kejari Pidie di PN setempat, Selasa (11/5/2021). 

PROHABA, SIGLI - Nasib malang mendera R, anak yang masih berumur 16 tahun.

Warga Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya, Pidie, ini divonis 30 bulan (dua tahun enam bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli pada sidang pamungkas, Senin (10/5/2021) siang.

Terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan membeli dan mengisap narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya itu ia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena aktif sebagai perantara jual beli sabu.

Dia akan menjalani hukuman pidana 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh. 

Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang menuntutnya empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan.

Sidang putusan itu digelar secara virtual.

Dalam sidang itu, tuntutan JPU dan putusan hakim PN Sigli dilaksakan pada hari yang sama.

Baca juga: Butuh Uang Beli Sabu, Dua Mahasiswa Nekat Jambret

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Indah Pertiwi SH, sedangkan jaksa penuntut umumnya Sri Wahyuni SH.

Selama persidangan, terdakwa R didampingi penasihat hukum dari PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH.

Dalam sidang pamungkas itu terdakwa R turut didampingi kedua orang tuanya.

Saat mengikuti sidang virtual, terdakwa R berada di Mapolres Pidie.

Dalam sidang terakhir yang putusannya dibacakan hakim Indah Pertiwi SH, dinyatakan bahwa remaja R terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni bertindak sebagai perantara jual beli narkotika.

R ditangkap polisi saat bersama Mz di dekat WC umum Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya. 

Keduanya melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved