Jenis Kelamin yang Diakui Negara Hanya Dua, KK dan KTP-e pada Transgender
Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskrim
Editor:
IKL
Para transgender yang telah tercatat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya," kata Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul KK dan KTP-el pada Transgender, Jenis Kelamin yang Diakui Negara Hanya Dua, https://aceh.tribunnews.com/2021/06/02/kk-dan-ktp-el-pada-transgender-jenis-kelamin-yang-diakui-negara-hanya-dua
Rekomendasi untuk Anda