Tiga Pamen Polri Ditarik dari KPK

Tiga perwira menengah (Pamen) Polri yang bertugas di KPK kembali ditarik berdinas ke korps Bhayangkara. Penarikan ketiganya merupakan penyegaran ...

Editor: Muliadi Gani
Humas Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

PROHABA.CO, JAKARTA - Tiga perwira menengah (Pamen) Polri yang bertugas di KPK kembali ditarik berdinas ke korps Bhayangkara.

Penarikan ketiganya merupakan penyegaran organisasi di tubuh Polri, seperti diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Argo Selasa (2/6/2021).

Adapun tiga perwira yang ditarik bertugas oleh Polri adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.

Lain dari hal itu, seorang pamen Polri yang pernah bertugas di KPK belum diketahui kabarnya hingga saat ini.

Dia adalah AKP Stepanus Robin Pattuju.

Pernah diberitakan Tribunnews.com, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Ada Kasus Besar di Balik Pelemahan Penyidik KPK, Versi  Mantan Jubir

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Saat Robin menerima suap itu, kas Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021).

us jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

                                                Peluang Kembali ke Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin.

Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved