Senin, 27 April 2026

Oknum Guru SD di Tangsel Cabuli 16 Murid, Anggota DPR RI Desak Hukuman Maksimal

Kasus pelecehan seksual yang menimpa belasan murid SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, telah menimbulkan keprihatinan mendalam

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang oknum guru berinisial Y (55) terlibat Kasus pelecehan seksual yang menimpa belasan murid SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan,  Belasan orang jadi korbannya 

Ringkasan Berita:
  • Martin Daniel Tumbelaka mengecam keras tindakan guru Y dan mendesak hukuman maksimal dengan pasal berlapis.
  • Sebanyak 16 murid menjadi korban pelecehan seksual dengan modus iming-iming uang jajan dan mainan.
  • Selain aspek hukum, Martin menekankan pentingnya trauma healing serta pendampingan intensif bagi para korban.

 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang menimpa belasan murid SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, telah menimbulkan keprihatinan mendalam di berbagai kalangan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru berinisial Y (55).

Menurut Martin, perbuatan tersebut bukan hanya keji, tetapi juga mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (22/1/2026), Martin menegaskan bahwa seorang pendidik memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan dan pelindung bagi muridnya. 

Namun, pelaku justru berbalik menjadi predator yang merusak masa depan anak-anak.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat, bahkan tidak ragu menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal.

Mengingat jumlah korban mencapai 16 anak, Martin menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi.

Baca juga: Oknum Guru Honorer SMP di Jombang Ditangkap, Diduga Lecehkan Siswa hingga Lima Kali

Martin juga mengapresiasi langkah cepat Polres Tangerang Selatan yang berhasil menangkap pelaku pada Senin (19/1/2026).

Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Hukuman maksimal, menurutnya, menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Selain aspek hukum, Martin menyoroti dimensi psikologis yang tidak kalah penting.

Ia mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dinas terkait untuk segera memberikan pendampingan intensif kepada para korban. 

Trauma healing harus dilakukan agar luka psikis yang dialami anak-anak tidak berkembang menjadi gangguan permanen yang dapat menghambat masa depan mereka.

Fokus penanganan, menurut Martin, tidak boleh hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved