Kriminal
Curi Mesin Air Milik Perusahaan, Seorang Warga Nagan Ditangkap
Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial A (30), warga Simpang Peuet, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, dalam kasus pencurian sebuah mesin pompa air,...
PROHABA, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial A (30), warga Simpang Peuet, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, dalam kasus pencurian sebuah mesin pompa air, Kamis (3/6/2021) sore.
Tersangka pelaku mencuri di gudang water intake milik perusahaan batu bara PT Bara Energi Lestari (BEL) di Desa Paya Udeng, Kecamatan Seunagan.
Hingga Jumat (4/6/2021) siang tersangka yang berprofesi swasta masih diamankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tersangka polisi berhasil menyita satu mesin pompa air sebagai barang bukti kejahatan yang diduga ia lakukan.
Pihak kepolisian menyebutkan, kasus pencurian itu terjadi Rabu (2/6/2021) sore.
Lalu, kasus itu dilaporkan pihak perusahaan ke Mapolsek Seunagan sehingga dilakukan proses penyelidikan.
Pada akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan menciduknya di kawasan Simpang Peuet.
Tersangka langsung dibawa ke mapolsek, kemudian digelandang ke mapolres untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH mengatakan, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana yakni melakukan pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (riz)