Senin, 27 April 2026

Kriminal

Pencuri Kabel Stadion Kuta Asan Didakwa 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie mendakwakan lima pencuri kabel lampu Stadion Kuta Asan, Sigli, dengan ancaman 7 tahun Penjara

Editor: IKL
Serambi Indonesia
Kepala Disparbudpora Pidie, Iskandar melihat jaringan kabel lampu di Stadion Kuta Asan Sigli, Selasa (23/3/2021). 

"Kelima pencuri kabel itu adalah DF (24), MR (22), DN (40), RU (39) dan HA (39). Kelima pelaku tercatat sebagai warga Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra.(naz)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Dahnir SH kepada Serambi, kemarin, mengungkapkan, sidang lanjutan perkara pencurian kabel Stadion Kuta Asan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (15/6/2021). Kali ini, agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Menurutnya, saksi JPU yang belum diperiksa berjumlah tiga orang. Adalah saksi dari penjaga Stadion Kuta Asan, dan dua saksi penangkapan dari Reskrim Polres Pidie.

"Memang agenda pemeriksaan dua saksi, tapi jika memungkinkan akan dilaksanakan juga pemeriksaan kelima terdakwa," pungkasnya.(naz)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Komplotan Pencuri Didakwa 7 Tahun Penjara,Kasus Pencurian Kabel Stadion Kuta Asan, https://aceh.tribunnews.com/2021/06/09/komplotan-pencurididakwa-7-tahun-penjarakasus-pencurian-kabel-stadion-kuta-asan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved