Kamis, 9 April 2026

Kriminal

Pencuri Kabel Stadion Kuta Asan Didakwa 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie mendakwakan lima pencuri kabel lampu Stadion Kuta Asan, Sigli, dengan ancaman 7 tahun Penjara

Editor: IKL
Serambi Indonesia
Kepala Disparbudpora Pidie, Iskandar melihat jaringan kabel lampu di Stadion Kuta Asan Sigli, Selasa (23/3/2021). 

PROHABA.CO, SIGLI -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mendakwakan lima terdakwa pencuri kabel lampu Stadion Kuta Asan, Sigli, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (8/6/2021). Perbuatan kelima terdakwa melanggar Pasal  363 ayat (1) KUHP tentang pencurian pemberatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Dahnir SH kepada Serambi, Selasa (8/6/2021), mengatakan, sidang perdana itu dengan agenda membaca dakwaan sebanyak tujuh lembar.

Selain itu, pemeriksaan dua saksi dalam perkara pencurian pemberatan yang digelar secara offline antara majelis hakim PN Sigli dengan JPU.

Sementara lima terdakwa tidak dihadirkan karena dilakukan secara virtual, dan mereka berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli.

Dua saksi yang hadir adalah Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pidie, Jerry Merisa dan pemegang kunci pintu utama Stadion Kuta Asan, Arbi bin Syamsah. 

”Satu lagi saksi penjaga Stadion Kuta Asan tidak hadir dalam sidang perdana tersebut," jelas Dahnir.

Kelima terdakwa diduga terlibat pencurian kabel lampu Stadion Kuta Asan. Mereka didakwa dengan Pasal  363 ayat (1) k-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.

Kelima terdakwa dibidik dengan pencurian pemberatan, lantaran memenuhi unsur merusak dengan mengorek tanah, memotong kabel, dan memanjat dinding stadion tersebut.

Menurut Dahnir SH, pemeriksaan lima terdakwa masing-masing bernama Dianda Fenitra (24), M Razi (22), Deddy Nurmawan (40), Rusdi (39), dan Hafrizal (38) akan dilakukan JPU setelah selesainya pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap komplotan pencuri kabel lampu di Stadion Kuta Asan, di rumahnya di Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Komplotan pencuri kabel disergap polisi dalam waktu hampir bersamaan tanpa perlawanan.

Penangkapan kelima pelaku setelah adanya laporan dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pidie.

Polisi langsung bekerja mengumpulkan bukti terhadap pencurian kabel lampu Stadion Kuta Asan Sigli. Kerja keras personel Reskrim Polres Pidie membuahkan hasil mendeteksi identitas pelaku.

Tanpa menunggu lama, polisi menyusun strategi untuk menggulung pencuri kabel lampu Stadion Kuta Asan. Petugas bergerak ke titik sasaran yang memburu komplotan pencuri kabel, yang diketahui berjumlah lima orang. Komplotan itu diamankan di rumah masing-masing saat terlelap tidur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved