Istri Tak di Rumah, Ayah Perkosa Anak
Penyidik Polres Simeulue saat ini masih terus melengkapi berkas perkara pemerkosaan terhadap anak kandung di bawah umur yang terjadi di wilayah ...
PROHABA, SINABANG - Penyidik Polres Simeulue saat ini masih terus melengkapi berkas perkara pemerkosaan terhadap anak kandung di bawah umur yang terjadi di wilayah kepulauan itu.
Si tersangka, YRN alias YSR (37) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya itu.
Kasatreskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi melalui penyidik, Rabu (9/6/2021) mengatakan, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anaknya itu saat rumah sepi dan istrinya sedang tidak di rumah.
Dari pengakuan korban kepada penyidik, tersangka melakukan itu selain di rumah juga di sebuah doorsmeer di kawasan Sinabang.
"Tersangka asal Lampung. Sekarang sama istri keduanya di Simeulue," katanya. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 200 bulan kurungan. (sm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-foto-ayah-rudapaksa-anak-kandungnya.jpg)