Penyedia Fasilitas Maisir di Langsa Dicambuk 40 Kali
Seorang pelaku maisir (judi) yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Langsa, dicambuk sebanyak 40 kali di halaman Kantor
LANGSA - Seorang pelaku maisir (judi) yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Langsa, dicambuk sebanyak 40 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Kamis (10/6/2021).
Pelaku yang bernama Purwa Ananta (28), warga Gang Antara, Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro ini dinyatakan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sesuai petikan surat Nomor: 3/JN/2021/MS.Lgs, MS Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara jinayat pada tingkat pertama dengan cara pemeriksaan biasa dalam sidang terbuka untuk umum, majelis hakim telah menjatuhkan putusan atas perkara maisir dimaksud.
Pria yang berprofesi sebagai mekanik dan sudah sarjana ini ditahan berdasarkan surat penetapan penahanan penyidik sejak 14 Januari-15 Februari 2021.
Kemudian, penahanan terdakwa ditangguhkan oleh penyidik, sejak 16 Februari-30 Maret 2021. Lalu ditahan kembali oleh penutunt umum sejak 31 Maret 2021.
Dengan dilimpahkan ke MS Langsa, maka terdakwa kemudian ditahan oleh hakim MS Langsa sejak 9- 28 April 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Purwa Ananta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah penyediaan fasilitas maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam perkara maisir, biasanya terdakwa yang dihukum jumlahnya empat atau minimal tiga, karena main judi berkelompok. Tapi dalam kasus ini, terpidananya hanya satu orang, yakni Purwa Ananta, karena dalam kasus ini ia bertindak sebagai penyedia fasilitas untuk orang lain bermain judi atau melakukan jarimah maisir. Intinya, ia bertindak sebagai penjual fasilitas di kediamannya sehingga memungkinkan orang lain bermain judi toto gelap (togel). (zb)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/purwa-ananta-28-terpidana-kasus-maisir-saat-menjal.jpg)