Selasa, 28 April 2026

Pasangan Sejenis Dipergoki Asyik Kusuk di Salon, Hanya Pakai CD Saat Digerebek

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek sebuah salon di kawasan Simpang Surabaya,...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko MSi 

PROHABA, BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek sebuah salon di kawasan Simpang Surabaya, jelang Minggu (13/6/2021) dini hari.

Dari lantai dua salon yang bekerja para waria tersebut ditemukan pasangan sejenis yang tengah asyik kusuk alias memijat.

Keduanya yakni, BR (31), pria asal Aceh Tamiang dan seorang waria berinisial MA (28), asal Medan yang juga pekerja di salon tersebut.

Lalu, pada saat penggerebekan tersebut, dari tubuh keduanya hanya melekat celana dalam (CD) dan pakaian seadanya.

Tapi, keduanya mengaku kepada petugas dan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, belum sempat melakukan liwath (hubungan sesama jenis).

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko MSi mengatakan, penggerebekan tersebut dipimpin Komandan Regu (Danru) Iswandi, bersama sembilan anggota Satpol PP dan WH lainnya, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penggerebekan salon itu berawal dari kecurigaan petugas yang melaksanakan patroli di kawasan-kawasan yang diindikasikan tingkat pelanggaran syariat Islamnya tinggi.

Pada saat melewati depan salon itu, petugas melihat para waria yang duduk di depan salon tersebut kasak-kusuk dan merasa tidak nyaman melihat petugas.

Baca juga: Pembunuh Guru SMA Ternyata Pacar Sesama Jenis, Pelaku Cemburu dan Tergiur Mobil Korban

Kecurigaan itulah akhirnya yang mendasari petugas untuk masuk dan memastikan ada apa dengan keadaan para waria yang membuat tidak tenang saat kedatangan petugas.

“Di bawah koordinasi Danru Iswandi, anggota naik ke lantai dua salon tersebut. Ternyata kecurigaan petugas kita benar,” urai dia.

“Sebab, dari lantai dua salon itu ditemukan pasangan sejenis (sesama pria), yakni BR, pria asal Aceh Tamiang dan MA, seorang waria yang  juga pekerja di salon itu,” terang Heru didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, SSosI kepada Prohaba, Minggu (13/6/2021) .

Dari keterangan keduanya kepada petugas dan dilakukan pemeriksaan secara terpisah, pria BR dan waria MA mengaku belum sempat melakukan hubungan terlarang sesama jenis.

“Namun, ke arah itu tetap ada, tapi sudah keburu digerebek petugas.

Keduanya tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor,” tambah Safriadi.

Terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan oleh salon tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan penyegelan dalam bulan ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved