Guru Senam Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Anehnya, Mengaku Tak Menyesal

Seorang oknum guru di Denpasar, Bali, nekat merudapaksa keponakannya berkali-kali sampai korban terlambat datang bulan (haid)...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka Mang Dis, pelaku persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur, Rabu (16/6/2021). 

PROHABA.CO, DENPASAR - Seorang oknum guru di Denpasar, Bali, nekat merudapaksa keponakannya berkali-kali sampai korban terlambat datang bulan (haid).

Guru senam itu bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40).

Tersangka kemudian berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.

Mang Dis tidak menampik sedikit pun bahwa dia telah menyetubuhi korban. Menurutnya, hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saya sempat bilang sama dia (korban -red) hubungan ini tanggung jawabnya besar.

Tapi karena dia suka sama saya, saya juga suka sama dia, akhirnya kami lakukan itu," ujarnya enteng.

"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya baru menyesal," kata Mang Dis sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).

Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, tapi Mang Dis tetap dinyatakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur pada Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Seorang kakek Setubuhi Cucunya Hingga Hamil, Aksi Bejatnya Dilakukan Puluhan Kali

Perbuatan tersangka diancam dengan  hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menerangkan, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.

Namun, karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.

Karena tak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.

Saat tinggal di rumah korban itulah, tersangka mulai merayu korban, sehingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orang tua korban.

"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya saat kondisi rumah sepi karena orang tua korban sedang pergi kerja," terang AKP Suseno, Rabu.

Orang tua korban akhirnya mengetahui korban telah disetubuhi oleh tersangka Mang Dis, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.

Baca juga: Jarang Dibelai Suami, Ibu Muda Cari Pelabuhan Baru, Akhirnya Digerebek di Kamar Pemuda

Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Buleleng pada 12 Mei 2021 lalu.

Bertolak dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, bahkan melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.

Fakta itu sesuai dengan pengakuan tersangka bahwa ia sudah sering melakukan hal terlarang itu terhadap kemenakannya.

Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian menahan Mang Dis pada 25 Mei 2021.

Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, meski sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.

"Korban memang sempat terlambat datang bulan, tapi dia tidak sampai hamil," ucapnya. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved