LPSK Cabut Perlindungan Saksi Korban Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Agara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban wartawan yang rumahnya diduga dibakar orang ...
“Tetapi saya yakin, kasus ini bakal mampu diselesaikan penyidik Polres Aceh Tenggara di bawah pimpinan Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono SH MH.
Tentunya diback-up Polda Aceh di bawah pimpinan Kapolda Aceh Bapak Irjen Pol Wahyu Widada dengan membentuk tim khusus,” saran Dek Gam.
Baca juga: Pemilik ke Warung, Rumah Terbakar
Sejauh ini Prohaba belum memperoleh informasi dari LPSK Jakarta terkait alasan pencabutan perlindungan terhadap korban yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) itu.
Kerangka mobil disita Sebelumnya diberitakan kerangka mobil jenis Honda Mobilio milik Asnawi Luwi akhirnya disita Polres Aceh Tenggara untuk barang bukti atau BB penyidikan kasus ini.
Mobil itu terbakar bersama rumah milik wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang rumahnya itu terungkap ternyata dibakar.
Kasus ini terjadi di rumah Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dengan demikian kasus ini hampir dua tahun lalu.
Penyitaan kerangka mobil ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto SH kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).
“Mobil disita untuk diamankan sebagai barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Desa Lawe Loning Aman itu,” ujar Suparwanto.
Kata Kasat Reskrim AKP Suparwanto, berita acara penyitaan kerangka Mobilio BK 1498 BI telah diteken korban Asnawi Luwi yang mereka jumpai di Banda Aceh pada 1 Juni 2021.
“Rencananya dalam waktu dekat kerangka mobil itu akan diamankan di Mapolsek Lawe Sigala-gala untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suparwanto ketika itu.
Baca juga: Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar
Hasil Labfor Seperti diberitakan Serambinews. com, Selasa, 8 Oktober 2019, setelah dua bulan lebih, akhirnya dugaan dibakarnya rumah Asnawi, wartawan Serambi di Aceh Tenggara terungkap benar adanya.
Hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.
Akibatnya selain menghanguskan rumah tersebut, juga menghanguskan satu mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumah miliknya itu, namun hingga kini pelakunya belum berhasil ditangkap polisi.
Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Prohaba di Agara.