LPSK Cabut Perlindungan Saksi Korban Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Agara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban wartawan yang rumahnya diduga dibakar orang ...
PROHABA, BANDA ACEH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban wartawan yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK), tepatnya terhadap Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Agara yang rumahnya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, dibakar.
Kasus ini terjadi, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari atau sudah hampir dua tahun lalu.
Padahal, perkara masih disidik oleh Polres Aceh Tenggara.
Penghentian perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK terhadap korban wartawan yang rumahnya dibakar itu pun ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Aceh ini menyampaikan hal itu kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (21/6/2021).
“Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak.
Ini sangat merugikan saksi korban.
Saya akan panggil LPSK Jakarta dan meminta LPSK memberikan perlindungan melekat terhadap korban,” tegas Dek Gam berang.
Apalagi, kata Anggota DPR RI Dapil Aceh ini, kasus tersebut masih ditangani Polres Agara Tenggara yang meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Kebakaran Haguskan 14 Rangkang di Pasantren
Bahkan, kasus ini sudah mengarah bakal ada yang jadi tersangka dan segera ditangkap Polres Agara.
Oleh karena itu, kata Dek Gam, seharusnya kasus ini harus melekat perlindungan LPSK Jakarta terhadap saksi korban di Aceh Tenggara.
“Tetapi, saat ini informasinya pihak LPSK telah melayangkan surat penghentian pendampingan terhadap korban suami/istri.
Siapa yang bisa menjamin keamanan keluarga korban sejak LPSK mencabut layanan perlindungan prosedural itu,” kata Dek Gam.
Dek Gam menyakini ada aktor kuat yang terlibat pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia itu.
Pasalnya, kasus ini sudah hampir dua tahun, tapi penanganannya seperti mangkrak yang dibuktikan hingga kini belum mengungkap siapa tersangkanya.
“Tetapi saya yakin, kasus ini bakal mampu diselesaikan penyidik Polres Aceh Tenggara di bawah pimpinan Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono SH MH.
Tentunya diback-up Polda Aceh di bawah pimpinan Kapolda Aceh Bapak Irjen Pol Wahyu Widada dengan membentuk tim khusus,” saran Dek Gam.
Baca juga: Pemilik ke Warung, Rumah Terbakar
Sejauh ini Prohaba belum memperoleh informasi dari LPSK Jakarta terkait alasan pencabutan perlindungan terhadap korban yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) itu.
Kerangka mobil disita Sebelumnya diberitakan kerangka mobil jenis Honda Mobilio milik Asnawi Luwi akhirnya disita Polres Aceh Tenggara untuk barang bukti atau BB penyidikan kasus ini.
Mobil itu terbakar bersama rumah milik wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang rumahnya itu terungkap ternyata dibakar.
Kasus ini terjadi di rumah Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dengan demikian kasus ini hampir dua tahun lalu.
Penyitaan kerangka mobil ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto SH kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).
“Mobil disita untuk diamankan sebagai barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Desa Lawe Loning Aman itu,” ujar Suparwanto.
Kata Kasat Reskrim AKP Suparwanto, berita acara penyitaan kerangka Mobilio BK 1498 BI telah diteken korban Asnawi Luwi yang mereka jumpai di Banda Aceh pada 1 Juni 2021.
“Rencananya dalam waktu dekat kerangka mobil itu akan diamankan di Mapolsek Lawe Sigala-gala untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suparwanto ketika itu.
Baca juga: Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar
Hasil Labfor Seperti diberitakan Serambinews. com, Selasa, 8 Oktober 2019, setelah dua bulan lebih, akhirnya dugaan dibakarnya rumah Asnawi, wartawan Serambi di Aceh Tenggara terungkap benar adanya.
Hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.
Akibatnya selain menghanguskan rumah tersebut, juga menghanguskan satu mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumah miliknya itu, namun hingga kini pelakunya belum berhasil ditangkap polisi.
Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Prohaba di Agara.
Penyidik Polres Agara, Ipda Nasib Samosir, ketika dikonfirmasi Prohaba secara terpisah, Selasa (8/10/2019), membenarkan hasil Labfor Mabes Polri Cabang Medan tersebut.
Bahwa rumah tersebut dibakar orang tak dikenal (OTK).
Ia mengaku polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk memeriksa dua saksi pekan lalu, sehingga total semua saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini tujuh orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah semi permanen milik Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, Selasa (30/7/2019) dibakar OTK sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain menghanguskan rumah itu, mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya juga ikut terbakar.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. (as)