Bintang TikTok Mesir Dipenjara 10 Tahun, Dituding Perdagangkan Manusia

Seorang bintang TikTok Mesir dihukum penjara sepuluh tahun, setelah dia terbukti melakukan perdagangan manusia (human trafficking)...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: HANEENHOSSAMOFFICIAL_1 via BBC
Bintang TikTok asal Mesir, Haneen Hossam, dalam video yang diunggahnya untuk mendapatkan grasi. Dia dijatuhi penjara sepuluh tahun karena dianggap melakukan perdagangan manusia. 

PROHABA.CO, KAIRO - Seorang bintang TikTok Mesir dihukum penjara sepuluh tahun, setelah dia terbukti melakukan perdagangan manusia (human trafficking).

Pada Senin (21/6/2021), Haneen Hossam mengunggah video meminta grasi dan mengaku tidak pernah menyakiti siapa pun.

Sehari sebelumnya (20/6/2021), Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman penjara satu dekade secara in absentia (terdakwa tak hadir di persidangan) kepada Haneen.

Rekannya, Mawada al-Adham, dipenjara selama enam tahun.

Keduanya dituding mengeksploitasi perempuan lewat TikTok.

Lima bulan sebelumnya, pengadilan lain membatalkan hukuman penjara bagi dua gadis itu atas dakwaan melanggar nilai-nilai keluarga.

Aktivis HAM menyatakan, Haneen dan Mawada dipersekusi otoritas Mesir yang ingin menyasar influencer media sosial perempuan.

Melalui tuntutan yang diberikan, influencer itu dilanggar privasi, kebebasan berekspresi, maupun otonomi tubuh mereka sendiri.

Haneen Hossam, mahasiswi Universitas Kairo berusia 20 tahun yang pertama kali ditangkap pada April 2020.

Baca juga: Polisi Mesir Tangkap Bintang TikTok Karena Dituduh Terlibat Perdagangan Manusia

Dilansir BBC, Haneen dibekuk setelah mengajak para perempuan untuk mendapatkan uang dari platform berbagi video tersebut.

Jaksa penuntut kemudian mendakwa influencer dengan 900.000 pengikut itu sudah melanggar prinsip dan nilai keluarga.

Sementara Mawada, yang memiliki tiga juta pengikut TikTok, juga mendapat dakwaan yang sama di bulan berikutnya.

Selain itu, dia juga dituding bertindak tak senonoh karena lip-sync lagu sembari menari dengan pakaian tertentu.

Pada Juli 2020, pengadilan ekonomi memvonisnya dua tahun dipenjara dan masing-masing didenda 300.000 poundsterling Mesir (Rp 276,4 juta).

Vonisnya sempat dibatalkan pada Januari.

Namun, mereka kembali ditangkap dan didakwa melakukan perdagangan manusia.

Ahram Online memberitakan, jaksa menuding keduanya bertindak di luar moralitas "Negeri Piramida" demi keuntungan tertentu.

Pengacara Haneen, Hani Sameh, menuturkan kliennya divonis tanpa hadir di pengadilan, meski itu menjadi hak mereka.

"Kami bakal menuntut pemulihan karena ada kontradiksi antara putusan dan manfaat yang jadi dasar putusan," ujarnya.  (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved