Ibu Utus Anaknya Antar Sabu untuk Suami di LP, Disembunyikan di Dalam Timphan
Seorang ibu di Aceh Barat tega memanfaatkan anaknya sendiri yang masih di bawah umur sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu
MEULABOH - Seorang ibu di Aceh Barat tega memanfaatkan anaknya sendiri yang masih di bawah umur sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Anak itu diutus sang ibu untuk mengantarkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam timphan (lepat khas Aceh) kepada seorang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh.
Napi tersebut tak lain adalah ayah kandung dari remaja putri berinisial MT (15) tersebut atau suami dari ibu yang mengutus sang anak ke LP Meulaboh.
Namun, upaya penyelundupan barang haram tersebut berhasil digagalkan petugas LP pada Rabu (23/6/2021) sore.
Petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat sekitar 1 gram lebih yang diantarkan oleh seorang anak yang masih di bawah umur. Barang haram tersebut dibalut di dalam timphan, lepat khas Aceh yang dibungkus dengan daun pisang muda.
Sabu-sabu tersebut, berdasarkan keterangan anak yang mengantar timphan tersebut, dia antar untuk sang ayah karena diperintah oleh ibunya.
Sebelum makanan itu diberikan kepada penerima, petugas tentu saja melakukan pemeriksaan secara ketat. Perhatian petugas terpusat ke salah satu kue timphan yang terbuat dari sagu karena ada hal yang mencurigakan.
Akhirnya, saat timphan tersebut dibuka di dalamnya ditemukan sabu-sabu paket kecil yang dibungkus dalam plastik transparan.
Berawal dari itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Akhirnya barang tersebut ketahuan ditujukan kepada ayah dari anak yang mengantar penganan tersebut.
Anak itu mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa di dalam makanan tersebut telah diselundupkan sabu-sabu oleh ibu kandungnya.
Sang anak mengaku ia hanya melaksanakan perintah ibunya untuk mengantar makanan tersebut. Adapun ayahnya merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat yang merupakan residivis (penjahat kambuhan) kasus narkoba.
Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul kepada Prohaba, Kamis (24/6/2021) siang menjelaskan bahwa petugas LP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke LP tersebut untuk ketujuh kalinya.
Terkait antisipasi peredaran narkoba, pihak LP terus memperketat pemeriksaan dan pengawasan terhadap penyelundupan barang haram tersebut. “Termasuk setiap makanan yang diantar oleh pengunjung harus melalui pemeriksaan ketat,” tegasnya.
“ Jika tidak boleh diperiksa, maka titipan tersebut harus dibawa pulang,” lanjut Said Syahrul.
Ia terangkan, penemuan sabu-sabu yang diselundupkan dalam timphan itu terjadi sekitar pukul 17.15 WIB.
Kala itu, petugas Regu Pengamanan C dengan komandan regu, Mahruzal beserta petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U), Anggara Riski Ananda dan Teuku M Hamzah, berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu melalui barang titipan dari pengunjung.
Disebutkan, barang titipan tersebut diantar oleh seorang remaja putri atas perintah ibunya.
Barang tersebut ditujukan kepada warga binaan berinisial HY, penghun kamar tahanan nomor 4 Blok A. HY adalah ayah kandung MT, gadis remaja yang mengantar timphan bersabu tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan warga binaan LP Kelas IIB Meulaboh yang sebelumnya pernah melarikan diri tahun 2014 dalam kasus yang sama. Kini dia sebagai residivis kasus narkoba,” ungkap Said Syahrul.
Menurut Said Syahrul, berdasarkan keterangan anak tersebut, paket itu disuruh oleh ibunya untuk dia antar ke LP Meulaboh. Dalam penitipan barang, nama yang dituju bukan nama warga binaan tersebut di atas, melainkan teman satu selnya.
Setelah dilakukan pengembangan barulah terungkap bahwa timphan bersabu itu ditujukan kepada HY yang merupakan ayah dari anak yang mengantarkan paket tersebut.
Terkait persoalan ini, pihak LP telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Polres Aceh Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (c45)