Kriminal

Pengantar Galon Membunuh Seorang Ibu Dan Anak Setelah Mencoba Merudapaksa Korban

Ibu dan anak ini menjadi korban pembunuhan keji seorang pengantar galon di Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Editor: IKL
Polres Pinrang
Pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Pinrang, AS (19) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang Ibu dan anak yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kos ternyata korban pembunuhan.

Ibu dan anak ini menjadi korban pembunuhan keji seorang tukang galon  atau pengantar galon di Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pelaku ternyata juga berniat memperkosa ibu dari bocah tersebut.

Aksi pembunuhan sadis ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya.

Sri Ernawati (34) dan anaknya, Muhammad Adri (9) ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos, sekitar pukul 12.30 Wita, Minggu (27/6/2021).

Terungkap, pelaku pembunuhan AS (19) berniat memperkosa Sri Ernawati.

Namun, korban kemudian melakukan perlawanan.

Panik dengan perlawanan itu, tukang galon lalu menikam korban menggunakan pisau dapur.

Tak sampai di situ, pelaku juga menghabisi anak korban yang baru keluar kamar mandi.

Ibu dan anak ditemukan tewas di salah satu rumah kos di Jalan Kijang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Minggu (27/06/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.

Mertua korban, P Nenna mengatakan jenazah keduanya pertama kali ditemukan oleh suami korban, Ashari (24).

Saat itu Ashari baru saja pulang kerja.

"Suaminya lagi pergi kerja. Pas pulang, dia sudah temukan istri dan anaknya tergeletak di dalam kamar kos," kata P Nenna seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur.

Polisi lantas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ).

Kapolsek Watang Sawito, Kompol Hajeri mengatakan kuat dugaan Sri Ernawati dan Adri merupakan korban pembunuhan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved