Minggu, 7 Juni 2026

Dicambuk 100 Kali, Wanita  Terpidana Zina Pingsan

Lima terpidana pelanggar Qanun Jinayah menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021)

Tayang:
Editor: Bakri
ANTARA FOTO/RAHMAD/FOC
Terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Mahkamah Syar’yiah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana zarimah satu diantaranya oknum kepala desa pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat, sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh. 

* Penyedia Fasilitas Zina Juga Disebat

LHOKSEUMAWE - Lima terpidana pelanggar Qanun Jinayah menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021). Namun, salah satu di antaranya, wanita yang melakukan jarimah zina terpaksa harus digotong oleh petugas karena pingsan seusai dicambuk 100 kali.

Perempuan berkulit putih itu dipapah olah petugas wanita dari Wilayatul Hisbah (WH)Kota Lhokseumawe.

Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit saat algojo melakukan eksekusi cambuk.

Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.

Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.

"Di antara lima pelanggar qanun salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah dicambuk 100 kali," kata Kasat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Prohaba, Senin (28/6/2021).

Dia merinci, kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut adalah Samsul Bahri dan Nurul Aini. Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.

Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham, divonis bersalah melakukan jarimah khamar (minum minuman keras) dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.

Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat terlaksananya jarimah zina.

Terpidana Ibrahim sudah menjalani hukuman penjara 54 hari, oleh sebab itu dipotong hukuman cambuk (sebat) sebanyak satu kali.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono SH mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.

"Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," sebutnya.

Menurut Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari mahkamah syar’iyah setempat.

Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi perempuan itu sebelum menjalani uqubat cambuk. Dia sehat fisik mental.

"Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana," demikian Kardono. (zak)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved