Dicambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Zina Pingsan
Lima terpidana pelanggar Qanun Jinayah menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021)
* Penyedia Fasilitas Zina Juga Disebat
LHOKSEUMAWE - Lima terpidana pelanggar Qanun Jinayah menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021). Namun, salah satu di antaranya, wanita yang melakukan jarimah zina terpaksa harus digotong oleh petugas karena pingsan seusai dicambuk 100 kali.
Perempuan berkulit putih itu dipapah olah petugas wanita dari Wilayatul Hisbah (WH)Kota Lhokseumawe.
Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit saat algojo melakukan eksekusi cambuk.
Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.
Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.
"Di antara lima pelanggar qanun salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah dicambuk 100 kali," kata Kasat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Prohaba, Senin (28/6/2021).
Dia merinci, kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut adalah Samsul Bahri dan Nurul Aini. Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham, divonis bersalah melakukan jarimah khamar (minum minuman keras) dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.
Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat terlaksananya jarimah zina.
Terpidana Ibrahim sudah menjalani hukuman penjara 54 hari, oleh sebab itu dipotong hukuman cambuk (sebat) sebanyak satu kali.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono SH mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.
"Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," sebutnya.
Menurut Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari mahkamah syar’iyah setempat.
Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi perempuan itu sebelum menjalani uqubat cambuk. Dia sehat fisik mental.
"Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana," demikian Kardono. (zak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/terpidana-menjalani-eksekusi-hukuman-cambuk.jpg)