Diajak ke Kebun Karet, Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri

Seorang siswi SMA menjadi korban kebejatan ayah tirinya. Gadis yang berinisial AH (16) tersebut dirudapaksa ayah tirinya MN (50) di sebuah kebun ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com
Ilustrasi rudapaksa - siswi sma dirudapaksa ayah tiri di kebun karet 

PROHABA.CO, LAMPUNG - Seorang siswi SMA menjadi korban kebejatan ayah tirinya.

Gadis yang berinisial AH (16) tersebut dirudapaksa ayah tirinya MN (50) di sebuah kebun karet tengah malam.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pada November 2020.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

Pelaku kemudian baru ditangkap saat kembali ke rumahnya di Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Bandar Lampung, pada Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban melaporkan aksi pelecehan ke Mapolsek Dente Teladas, Senin (10/5/2021), dengan diantar ibu kandungnya.

Pelaku kabur dari rumah dan tidak pulang lagi usai kejadian," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, Kamis (1/7/2021), sebagaimana dilansir TribunLampung.com.

                                                 Kronologi kejadian

Eman menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban yang sedang tidur dibangunkan pelaku tengah malam.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Lahirkan Bayi Hasil Rudapaksa Ayah Tiri, Tersangka Sudah 3 Kali Nikah

Pelaku kemudian mengajak anak tirinya itu ke sebuah kebun karet dengan mengendarai sepeda motor.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban menggunakan golok.

Karena terancam, korban hanya bisa pasrah saat dirudapaksa oleh ayah tirinya itu.

"Setelah melakukan aksi biadabnya, pelaku kembali mengancam korban.

Kalau sampai menceritakan peristiwa ini maka korban, adik, dan ibunya akan dibunuh pelaku," beber Eman.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah saat kembali ke rumahnya setelah tujuh bulan buron.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya rudapaksa.

"Kami menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban saat melakukan aksi pelecehan," kata Eman, dilansir TribunLampung.com.

                                                Kasus serupa

Aksi ayah rudapaksa anak juga sempat terjadi di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Setelah Diperkosa Ayah Mertua, Korban Ditalak Tiga Suaminya

Seorang pria berinisial PON tega merudapaksa putri kandungnya, PMN (15).

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berkali-kali sejak Agustus 2020 hingga November 2020.

Akibat perbuatan pelaku itu, kini korban hamil.

Mengutip Pos-kupang.com, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, mengatakan kejadian pertama dilakukan saat pelaku saat korban sedang tidur.

Saat itu, pelaku membangunkan korban kemudian memaksa putrinya itu melayani nafsu bejatnya.

"Kalau lu sonde kasih bapa lu anak durhaka (kalau kamu tidak kasih bapak, kamu anak durhaka)," kata Mahdi menirukan ancaman pelaku kepada korban, Minggu (27/6/2021).

Korban yang takut dengan ancaman pelaku hanya bisa pasrah saat ayah kandungnya melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada dirinya.

Kemudian, pada November 2020, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Namun, korban menolak, pelaku yang kemudian emosi dan mengancam akan membunuh korban.

Baca juga: Heboh! Yuni Shara Disorot Media Asing Karena Temani Anak Nonton Film Dewasa

"Saat itu korban menolak, tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya, 'Lu (kamu) mau buka pakaian atau beta (saya) potong lu punya tangan pakai beling'," tutur Mahdi.

Korban akhirnya harus kembali menuruti keinginan bejat ayah kandungnya itu.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga merasa curiga dengan kondisi fisik korban pada Januari 2021.

Pasalnya, saat itu perut korban terlihat membesar.

Korban yang awalnya tidak berani menceritakan kejadian yang ia alami akhirnya mengadu ke neneknya.

"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dirudapaksa berkali-kali oleh ayah kandungnya, keluarga yang tak terima kemudian lapor polisi," kata Mahdi, Minggu (27/6/2021) dilansir Kompas.com.

Mengetahui hal itu, nenek korban kemudian membawa PMN ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu kita tangkap pelaku kemarin," ujarnya.

Mahdi menambahkan, setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur, sehingga pihaknya lalu mengejar pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (23/6/2021) di tempat persembunyiaannya di Kota Kupang.

(Tribunnews.com/TribunLampung.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved