Di Iming-iming Uang Rp 5000, Pria 38 Tahun Rudapaksa Gadis ABG

Seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa. Korban dirudapaksa oleh seorang pria di dalam rumah pelaku...

Editor: Muliadi Gani
Tribun-medan.com/HO
Usman, seorang pria berusia (38) di Tanjungbalai merudapaksa seorang wanita berusia 14 tahun di Tanjung Balai 

PROHABA.CO - Seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa.

Korban dirudapaksa oleh seorang pria di dalam rumah pelaku.

Bahkan korban sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak tiga kali.

Pelaku bernama Usman (38) di Tanjung Balai, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena telah merudapaksa seorang gadis yang masih berusia 14 tahun.

Ironisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5.000 kepada korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Usman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan mengungkapkan kejadian bermula pada 24 Maret 2021 lalu.

Saat itu, Usman memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

Baca juga: Pria Rudapaksa Wanita yang Baru Dikenal di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan

Namun saat sudah masuk ke rumah, korban dirudapaksa pelaku.

"Selama Maret 2021, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali."

"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5000 kepada korban," kata Dahlan.

Kejadian ini terungkap ketika orangtua korban curiga melihat perilaku anaknya yang berubah.

Setelah ditanyai, korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved