Di Iming-iming Uang Rp 5000, Pria 38 Tahun Rudapaksa Gadis ABG
Seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa. Korban dirudapaksa oleh seorang pria di dalam rumah pelaku...
"Akibat kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," terang Dahlan, Rabu (21/07/2021).
Dahlan menuturkan bahwa berdasarkan laporan itu petugas Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pada Senin (19/7/2021) kemarin, petugas berhasil mengamankan pelaku setelah adanya informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar Baru," tuturnya.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun," tegas Dahlan. (Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa ABG, Orang Tua Curiga Melihat Perut Anaknya Membesar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria 38 Tahun Panggil Gadis 14 Masuk ke Rumah, Korban Dirudapaksa 3 Kali dan Diberi Uang Rp 5.000