Selebriti

Selebgram Herlin Kenza Picu Kerumunan dan Akui Bersalah, Pengusaha yang Undang Ikut Diperiksa

KEHADIRAN selebgram Aceh, Herlin Kenza, memenuhi undangan pemilik toko grosir yang tokonya baru diresmikan di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO : @HERLINKENZA
SELEBGRAM Aceh Herlin Kenza 

Pihaknya pun sudah meminta petugas di lapangan untuk memeriksa kebenaran dari video tersebut.

“Kalau dilihat dari videonya jelas itu pelanggaran. Kita minta warga masyarakat patuh protokol kesehatan.

Apalagi kita masih berlaku PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021,” jelas Marzuki, Senin (19/8/2021).

Baca juga: Langgar PPKM, Pemilik Warung Kopi Dipenjara Tiga Hari

“Kasus ini sudah kita minta tim Satgas Covid-19 untuk mengecek apakah ada izinnya atau tidak.

Nanti akan kita lihat hasil analisis tim lapangan,” lanjut Marzuki.

Polres Lhokseumawe menyatakan segera memanggil selebgram Aceh, Herlin Kenza untuk menjalani pemeriksaan terkait kerumunan di sebuah toko grosir di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menegaskan, pemeriksaan Herlin Kenza dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam menekan penularan Covid-19.

“Video kerumunan yang disebabkan kedatangan Herlin Kenza tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM,” tegas Kombes Pol Winardy seperti dilansir Antara, Selasa (20/7/2021).

Pemilik toko terancam Kombes Winardy mengatakan, polisi juga sudah memeriksa pemilik toko beserta beberapa saksi lainnya.

Menurutnya, pemilik toko tersebut terancam dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Istri Positif Covid-19. Ustaz Solmed : saya tidak punya lagi tabungan saat pandemi ini

“Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kerumunan yang disebabkan selebgram tersebut,” tegas Kombes Pol Winardy.

Tak ada izin Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas, Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram yang menyebabkan kerumunan itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Namun, Salman menjelaskan, terkait sanksi nanti Satgas Covid-19 yang memutuskannya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved