Covid 19
Wilayah PPKM Level 3, Pemerintah Mengizinkan Salat Berjamaah dengan Kapasitas Dibatasi 20 Persen
Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 2 Agustus 2021, Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3
PROHABA.CO, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 2 Agustus 2021.
Perpanjangan kebijakan tersebut membuat adanya kebijakan baru yang muncul.
Satu di antaranta yaitu mengizinkan tempat ibadah salat berjemaah dengan kapasitas dibatasi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pertimbangan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari level 3 dan 4.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Bansos Segera Disalurkan
"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dari ketiga indikator tersebut, Luhut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memberikan perhatian pada kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Baca juga: Langgar PPKM, Pemilik Warung Kopi Dipenjara Tiga Hari
"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.
Pemerintah lanjut Luhut, mengizinkan lagi ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah. Jemaah dibatasi hanya 20 persen kapasitas atau maksimal 25 orang.
"Maksimal 20 persen kapasitas atau 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Luhut.
Izin tersebut hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang diberlakukan PPKM level 3.
Sementara untuk PPKM level 4 belum diperbolehkan.
"Tempat ibadah Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3," tutur Luhut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta jajaran kabinetnya untuk melakukan upaya maksimal dalam membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
Di antaranya dengan memberikan bantuan obat-obatan, vitamin dan suplemen kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri (Isoman).