Tiga Napi LP Meulaboh Diproses karena Order Narkoba dari Luar

Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, kembali terulang

Editor: Bakri
FOTO FOR PROHABA
TIGA orang narapidana (napi) LP Kelas IIB Meulaboh diboyong ke Mapolres Aceh Barat karena mengorder 3 gram sabu-sabu dari luar. Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas pada Selasa (27/7/2021) pukul 18.00 WIB. 

* ‘Dititip’ pada Ibu Kandung Napi

MEULABOH - Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, kembali terulang. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas LP.

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (27/7/2021) pukul 18.00 WIB.

Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul SH yang dihubungi Prohaba dari Banda Aceh, Rabu (28/7/2021) sore mengakui adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, petugas Regu Pengamanan A di LP tersebut yang dikomandani Faisal bersama dua petugas penjagaan pintu utama (P2U), yakni Ibnu Syahrial dan Hendri Muanda berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu-sabu ke LP tersebut.

Paket tersebut dititip oleh seorang pengunjung, yakni ibu kandung dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di LP Meulaboh bernama Zulfikar bin Abu Bakar. 

Seperti biasanya, seluruh titipan pengunjung akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan tak ada narkoba, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya di dalam paket yang dititip itu.

Paket yang dititip itu berupa sebuah botol minuman yang diisi dengan air dan daging kelapa muda.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, ternyata timbul kecurigaan karena di botol minuman yang berisi air kelapa muda itu ada retakan halus.

“Lalu petugas memutuskan untuk membukanya. Ternyata, di bagian dalam tutup botol tersebut ditemukan petugas dua bungkus paket yang satu isinya sabu-sabu dan satunya lagi berisi kertas untuk bungkusan paket,” kata Said Syahrul.

Kejadian itu langsung dilaporkan petugas P2U kepada komandan jaga atau kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) serta kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasi kamtib).

Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan kamar hunian yang ditempati napi Zulfikar, petugas akhirnya menangkap tiga orang napi di kamar tersebut. Selain Zulfikar, juga dua orang temannya. Ketiganya mengaku bahwa sabu-sabu tersebut mereka yang pesan.

Ketiga napi itu semuanya tersangkut kasus narkoba dan sedang menjalani sisa masa hukumannya di LP Meulaboh. Mereka adalah Zulfikar bin Abu Bakar (5 tahun 6 bulan), Riko Fransisca bin Tarmizi (masa hukuman 5 tahun 6 bulan), dan Arif Armada Syahputra bin Iwan Aidin (6 tahun 8 bulan).

Sebagai tindak lanjut, Kepala KPLP melaporkan kejadian itu kepada Kepala LP Meulaboh. Kemudian, kepala LP melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh.

Selanjutnya, Kepala KPLP Meulaboh menghubungi Sat Narkoba Polres Aceh Barat. Kemudian, ketiga napi yang bersekongkol mendatangkan sabu-sabu tersebut ke LP dibawa oleh personel Sat Narkoba untuk diproses di Mapolres Aceh Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved